IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG PELAYANAN TERPADU BERBASIS GENDER TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN KORBAN KDRT

Multi Sri Asnani, Irwansyah Irwansyah

Abstract


Pemerintah Daerah Kota Kendari mewujudkan penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi korban kekerasan dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelayanan Terpadu Berbasis Gender terhadap Korban Kekerasan.Pemenuhan hak diberbagai instansi yang disebutkan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelayanan Terpadu Berbasis Gender terhadap Korban Kekerasan. Hal yang menarik kemudian adalah bagaimana mengukur proses implementasi Perda tersebut sedang terhadap tingkat pemahamannya masih dirasa sangat kurang ditiap instansi. Dari tingkat pemahaman tersebut tentunya melandasi bagaimana fungsi kordinasi yang ada. Masalah yang justru muncul adalah tingkat pemahaman terhadap adanya Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelayanan Terpadu Berbasis Gender terhadap Korban Kekerasan ini. Dalam konteks pemberlakuannya ternyata masih banyak Instansi yang tidak mengetahui perihal kordinasi dan pemenuhan hak yang ada. Terlebih dari sisi pembebanan anggaran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Justru yang banyak ditemukan adalah bahwa pemenuhan hak– hak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berjalan sebagaimana mestinya instansi tersebut Yang bertanggungjawab atas pencapaian standar dan tujuan kebijakan, karena itu standar dan tujuan harus dikomunikasikan kepada para pelaksana. Komunikasi dalam kerangka penyampaian informasi kepada para pelaksana kebijakan tentang apa menjadi standar dan tujuan harus konsisten dan seragam (consistency and uniformity) dari berbagai sumber informasi.

Keywords


Implementasi Perda; Perlindungan;Korban KDRT

Full Text:

PDF

References


Lalu Fadlurrahman, 2014, Kinerja Implementasi Kebijakan Penanganan Perempuan Korban Kekerasan, Jurnal Kebijakan & Administrasi Publik.

Maidin Gultom, Prof. S.H., M. Hum, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu.

Romany Sihite, 2007, Perempuan, Kesetaraan, Dan Keadilan Suatu Tinjauan Berwawasan Gender, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Budi Winarno, 2002, Kebijakan Publik, Teori dan Proses, Yogyakarta, Media Presindo.

Nurdin dan Usman, 2002, Penerapan Good Governance Dalam Pelayanan Publik, Jakarta, Ganesha.

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelayanan Terpadu Berbasis Gender terhadap Korban Kekerasan.

Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of Diskrimination Against Women didingkat dengan CEDAW)

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Data P2TP2A Tahun 2015

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160307183325-26-115932/perempuan-paling-banyak-laporkankasus-kdrt/. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2015.

http://www.academia.edu/29833475/Pengertian_Implementasi_Menurut_Para_Ahli

https://kertyawitaradya.wordpress.com/2010/04/13/implementasi-kebijakan-publik-model-van-meter-van-horn-the-policy-implementation-process/


DOI: http://dx.doi.org/10.31314/atlarev.v1i1.625

Article metrics

Abstract views : 367 | views : 348

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Jl. Prof. Mansoer Pateda, Telaga Biru, Pentadio Timur, Gorontalo

Creative Commons License      

Web
Analytics At-Tanwir Law Review

 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.