DEMOKRASI DAN SISTEM KEPARTAIAN DI INDONESIA

Salahudin Pakaya, Amin Dali

Abstract


Sejarah ketatanegaraan Indonesia tidak lepas dari sistem demokrasi yang pernah diberlakukan oleh rejim kekuasaan. Berdasarkan waktu, para ahli mengkategorikan rejim kekuasaan terbagi dalam tiga orde (masa), yakni orde lama, orde baru, dan orde reformasi. Orde lama dibawah kepemimpinan Presiden Soekarno (1945-1966) mempraktekkan Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin, kemudian pada Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto (1967-1998) mempraktekkan Demokrasi Pancasila, dan pasca lengsernya Soeharto memasuki Orde Reformasi (1998 - sekarang) amandemen UUD 1945 yang dapat dikatakan sebagai Demokrasi Konstitusional. Dalam setiap orde kekuasaaan mempraktekkan ini, diberlakukan pula sistem kepartaian sesuai kehendak kekuasaan pada waktu itu. Pada masa Demokrasi Parlementer yang disepakati menggunakan sistem kepartaian multi partai (partai yang banyak), tetapi lama kelamaan Presiden Soekarno mengganti dengan sistem multi partai sederhana. Pada masa Demokrasi Pancasila, Soeharto berhasil menyederhanakan jumlah partai yang bisa ikut pemilu, yaitu PPP, Golkar dan PDI, meskipun pada akhirnya Soeharto berhasil membuat Golkar jadi partai dominan (partai tunggal). Orde reformasi yang menghendaki pelakasanaan Demokrasi Konstitusional menganut sistem multi partai sederhana, dengan menggunakan pemilu sebagai instrumen untuk menyederhanakan jumlah partai yang masuk di DPR. Penyederhanaan jumlah partai menggunakanelectoral threshold dan parlementary threshold.

Keywords


Demokrasi; Partai; Konstitusi.

Full Text:

PDF

References


Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran Konstitusionalisme; Hukum dan Peradilan, Cetakan Pertama, Jakarta, Kata Hasta Pustaka, 2007.

_____________________, Arus Pemikiran Konstitusionalisme; Tata Negara, Cetakan Pertama Edisi I, Jakarta, Kata Hasta Pustaka, 2007.

Agus Efendi, Studi Komparatif Pengaturan Sistem Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Di Indonesia, Jurnal FIAT JUSTISIA Fakultas Hukum Universitas Lampung, Vol. 2, April-Juni 2016.

Agus Sutisna, Politik Penyederhanaan Sistem Kepartaian Di Indonesia Pasca Reformasi 1998, Jurnal SOSIO DIDAKTIKA: Social Science Education Journal Vol. 2, No. 2, Tahun 2015.

A. Pambudi, Supersemar Palsu; Kesaksian Tiga Jenderal, Cetakan Kedua, Tanggeran, Agromedia Pustaka, 2006.

Beddy Iriawan Maksudi, Sistem Politik Indonesia; Pemahaman Secara Teoritik dan Empirik, Edisi Kedua Cetakan Keempat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2015.

Jimly Asshiddiqie, Kerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi, Cetakan Ketiga, Jakarta, Konstitusi Press, 2006.

Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cetakan Keempat Edisi Revisi, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta, Rajawali Pers, 2009.

Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi; Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Cetakan Kedua, Jakarta, Rajawali Pers, 2010.

Sri Soemantri M., Hukum Tata Negara Indonesia; Pemikiran dan Pandangan, Cetakan Pertama, Jakarta, Remaja Rosdakarya, 2014.

Syamsuddin Haris, Kekuasaaan Transisional; Problem Penyelenggaraan Pemilu 1999, dalam Transisi Demokrasi; Evaluasi Kritis Penyelenggaraan Pemilu 1999, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta.

Zainal Arifin Hoesein, Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, Cetakan Pertama, Malang, Setara Press, 2016.


DOI: http://dx.doi.org/10.31314/atlarev.v1i1.628

Article metrics

Abstract views : 26610 | views : 10517

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Jl. Prof. Mansoer Pateda, Telaga Biru, Pentadio Timur, Gorontalo

Creative Commons License      

Web
Analytics At-Tanwir Law Review

 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.