Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Dalam Implementasi Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar
Abstract
Salah satu taman yang ada di Kota Makassar yaitu Taman Macan menjadi lokasi Ruang Terbuka Hijau sangat identik dengan patung macan nya. Berdasarkan pemaparan diatas maka penulis mencoba meneliti tentang Prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan Dalam Implementasi Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan tipe penelitian fenomenologi. Deskripsi penelitian ini menunjukkan empat fungsi dari keberadaan taman macan sebagai konsep dari ruang terbuka hijau yaitu Fungsi ekologis, dengan adanya penghijauan maka taman kota dapat berfungsi sebagai penyedia oksigen. Ketersediaan pohon ditaman macan untuk menjaga kualitas udara dari kota Makassar. Fungsi sosial, konsep pembanguan ruang terbuka hijau Sebagai sarana olahraga, bermain, dan rekreasi. Keberadaan taman macan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lokasi untuk senam kebugaran. Fungsi estetika, Taman yang indah memiliki daya tarik tersendiri, sehingga dapat dijadikan sebagai salah satu landmark atau ikon tertentu dari suatu daerah. Taman Macan telah menjadi symbol kota Makassar. Fungsi ekonomi, keberadaan ruang terbuka dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Keberadaan pedagang kaki lima dan tukang parkir di Taman Macan memberi keuntungan ekonomi bagi masyarakat
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Budimanta, (2005). Memberlanjutkan Pembangunan Di Perkotaan Melalui Pembangunan Berkelanjutan Dalam Bunga Rampai Pembangunan Kota Indonesia dalam abad 21.
Dewanto, Hadi. Hariani, Dyah. Maesaroh. (2013). Perencanaan Strategis dalam Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Semarang. Jurnal. Journal of public policy and management review vol.2 No.3.
Hadi,SabariYunus, (2012). Struktur Tata Ruang Kota, Yogyakarta :PustakaPelajar
Haq, Shah Md. Atiqul. (2011). Urban Green Spaces and an Integrative Approach to Sustainable Environment. Jurnal. Journal of Environmental Protection. 2. 601-608.
Nugroho, Riant, D. (2014). RefentingIndonesia.Jakarta: Elex Media Kompotindo
Nuryanti, Mustari. (2013). ImplementasiKebijakan Public. Makassar :Membumi Publishing
Pawito. (2007). Penelitian Komunikasi Kualitatif, Lkis, Yogyakarta, hal. 104.
Rasmi, Ansir. (2014). EvaluasiKebijakanRuang Terbuka Hijau Di Kota Makassar. Makassar: UniversitasMuhammadiyah Makassar.
Rijadi, Prasetijo. (2005). Pembangunan HukumPenataanRuangDalamKonteks Kota Berkelanjutan, Airlangga University Press, Surabaya.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, R & D, Penerbit: Alfabeta, Bandung
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Peraturan Daerah Nomor 06 /Ttr/2006 Tentang Rencana Tata Ruang Kota Makassar.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Ruang Terbuka Hijau.
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2009 TentangRuang Terbuka Hijau
Undang-UndangNomor 26 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
Article metrics
Abstract views : 1847 | views : 1067Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Edi Zulkarnaen G, Ahmad Harakan, Hardianto Hawing
View Publik (Jurnal Ilmu Administrasi) Stats
Publik (Jurnal Ilmu Administrasi) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.