Efektivitas Program Penanggulangan Anak Jalanan Berbasis Community Development di Kota Serang (Studi Pada Program Rumah Singgah)
Abstract
Salah satu aspek yang sering kali luput dari agenda prioritas pemerintah adalah merealisasikan amanat konstitusi sampai pada kebijakan devirat yang menyangkut peranan orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah untuk mengembankan kewajiban, yaitu melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill) dan menghormati (to respect) hak-hak anak terutama anak yang termasuk ke dalam kategori masalah sosial seperti anak jalanan di Kota Serang. artikel penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas program penanggulangan anak jalanan berbasis community development di Kota Serang studi pada Program Rumah Singgah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Untuk mengetahui fenomena penelitian mengenai efektivitas program penanggulangan anak jalanan berbasis community development di Kota Serang saat ini dengan menggunakan teori Duncan yang di dalamnya terdiri dari 3 (tiga) indikator, yaitu pencapaian tujuan, integrasi, dan adaptasi. Hasil penelitian menunjukkan penanggulangan anak jalanan berbasis community development pada pada Program rumah singgah tidak berjalan efektif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anandar, R., Wibhawa, B., & Wibowo, H. (2005). Dukungan Sosial Terhadap Anak Jalanan di Rumah Singgah. Share Social Work, 5(1), 81–88.
Festa Yumpi. (2013). Rekonstruksi Model Penanganan Anak Jalanan Melalui Pendampingan Psikologis, Suatu Inetvensi Berbasis Komunitas. Jurnal Penelitian Psikologi, 04(Psikologis), 142–153.
Kemensos. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 15 A/ HUK / 2010 Tentang Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak (2010). Retrieved from http://www.bphn.go.id/data/documents/14pmsos008.pdf
Masykur. (2018). Lembaga Perlindungan Anak Banten Segera Temui Dion. Media Cetak (Koran) Radar Banten Tanggal 17 Mei.
Peraturan Walikota Serang Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan penanggulangan Penyakit Masyarakat, n.d.)
Purwoko, T., Kunci, K., Jalanan, A., & Faktor - Faktor Penyebab Keberadaan Anak Jalanan Di Kota Balikpapan, A. (2013). Analisis Faktor - Faktor Penyebab Keberadaan Anak Jalanan Di Kota Balikpapan. Sosiologi, 1(4), 13–25.
Ronawaty Anasiru. (2011). Implementasi Model - model Kebijakan Penanggulangan Anak Jalanan di Kota Makassar. Sosiokonsepsia, 16(02), 175–186.
Ramadhani, S. (2016). Peran Dinas Sosial dalam Penanggulangan Anak Jalanan di Kota Banjarmasin. Pendidikan Kewarganegaraan, 6(11), 947–954. https://doi.org/10.1561/2200000016
Soetomo. (2008). Strategi-strategi Pembangunan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Belajar
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta
Sururi, A. (2016). Inovasi Kebijakan Publik, Tinjauan Konseptual dan Empiris. Sawala Jurnal Administrasi Negara, 4(3), 1–14.
UU No 35. (2014). UU No 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 1–40.
Article metrics
Abstract views : 2096 | views : 2982Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Budi Hasanah, Liza Diniarizky Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View Publik (Jurnal Ilmu Administrasi) Stats
Publik (Jurnal Ilmu Administrasi) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.