Peran Advokat Dalam Proses Pendampingan Hukum Ditingkat Penyidikan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amirruddin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Andi Hamzah. 2000. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta.
Bambang Sarwiji. 2006. Kamus Pelajar Bahasa Indonesia. Ganeca Exacta: Jakarta.
Binzaid Kadafi. 2001. Advokat Indonesia Mencari Legitimasi. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia: Jakarta.
Hartono. 2010. Penyidikan Dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika: Jakarta.
Kamisa. 1997. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Kartika: Surabaya.
Luhut M.P. Pangaribuan. 1996. Advokat dan Contempt of Court ; satu Proses di dewan Kehormatan Profesi. Djambatan: Jakarta.
M. Karyadi dan R. Soesilo. 1997. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Politeia: Bogor.
M. Yahya Harahap. 2000. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan ). Sinar Grafika: Jakarta.
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UniversitasIndonesia (UI-Press): Jakarta.
Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advoka
Article metrics
Abstract views : 155 | views : 170Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo Jl. Prof. Mansoer Pateda, Telaga Biru, Pentadio Timur, Gorontalo | ||
      |
|
|
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. |