Peran Advokat Dalam Proses Pendampingan Hukum Ditingkat Penyidikan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Suslianto Suslianto

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk memahami Peran Advokat Dalam Proses Pendampingan Hukum Ditingkat Penyidikan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hasil penelitian ini, Terhadap peran advokat dalam melakukan pendampingan hukum ditingkat penyidikan yang ditinjau dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana khususnya dalam ketentuan Pasal 115 KUHAP, dimana advokat hanya dapat mengikuti jalannya pemeriksaan, tetapi hanya melihat saja, mendengar jalannya pemeriksaan, karena dalam hal ini penasehat hukum yang peranannya pasif dalam proses penyidikan dikurangi lagi semakin pasif dalam hal tindak pidana terhadap keamanan negara. Dengan pembatasan di dalam ketentuan Pasal 115 KUHAP bahwa peranan advoakat atau penasehat hukum hanya melihat dan mendengar jalannya proses penyidikan.

Keywords


Advokat; Pendampingan Hukum; KUHAP

Full Text:

PDF

References


Amirruddin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Andi Hamzah. 2000. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta.

Bambang Sarwiji. 2006. Kamus Pelajar Bahasa Indonesia. Ganeca Exacta: Jakarta.

Binzaid Kadafi. 2001. Advokat Indonesia Mencari Legitimasi. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia: Jakarta.

Hartono. 2010. Penyidikan Dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika: Jakarta.

Kamisa. 1997. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Kartika: Surabaya.

Luhut M.P. Pangaribuan. 1996. Advokat dan Contempt of Court ; satu Proses di dewan Kehormatan Profesi. Djambatan: Jakarta.

M. Karyadi dan R. Soesilo. 1997. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Politeia: Bogor.

M. Yahya Harahap. 2000. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan ). Sinar Grafika: Jakarta.

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UniversitasIndonesia (UI-Press): Jakarta.

Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advoka


DOI: http://dx.doi.org/10.31314/atlarev.v1i2.1644

Article metrics

Abstract views : 155 | views : 170

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Jl. Prof. Mansoer Pateda, Telaga Biru, Pentadio Timur, Gorontalo

Creative Commons License      

Web
Analytics At-Tanwir Law Review

 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.