KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP OLEH KORPORASI
Abstract
Lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib
dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber
penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan
peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Dalam KUHP yang berlaku saat ini tidak
atau kurang memberi perhatian kepada korban. Tidak ada pidana ganti rugi di
dalam KUHP baik sebagai pidana pokok maupun sebagai pidana tambahan.
Pidana yang terdapat dalam KUHP masih berorientasi pada pelaku tindak pidana
tidak berorientasi pada korban. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis
megangkat permasalahan tentang Bagaimanakah kebijakan formulasi hukum
pidana dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kegiatan
korporasi di bidang tindak pidana lingkungan hidup dalam hukum positif di
Indonesia Dan Bagaimanakah kebijakan formulasi hukum pidana di masa datang
dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana lingkungan hidup
oleh korporasi. Paper ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau
doctrinal. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undangundang,
pendekatan kasus dan Pustaka. Sumber data terdiri dari data primer dan
data sekunder. Hasil pembahsan menunjukkan pada saat ini perumusan tindak
pidana lingkungan hidup diatur dalam KUHP, Undang-Undang No 32 Tahun 2009
sebagai aturan umumnya dan Perundang-undangan Sektoral. KUHP yang berlaku
saat ini belum memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana
lingkungan hidup yang dilakukan Korporasi baik secara in abstracto maupun in
concreto, karena sanksi yang diancamkan hanya ditujukan kepada pelaku individu
tidak termasuk korporasi, sedangkan Konsep ideal di masa datang Sanksi pidana
disempurnakan dengan menambahkan sanksi ganti kerugian berupa restitusi dan
kompensasi. Sebagai pidana tambahan untuk kasus TPLH ditambahkan kewajiban
melakukan pemulihan lingkungan. Dalam undang-undang juga dimuat mengenai
besarnya nilai ganti rugi yang bisa diletakkan pada penjelasan undang-undang. Hal
ini untuk menghindari ketidak pastian atau perbedaan dalam pelaksanaan di
lapangan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya bakti, Bandung, 1998.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan legislatif dalam penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2007.
D. Schaffmeister, Perlindungan Hukum Pidana Atas Obyek-obyek Lingkungan Hidup (judul asli:De Strafrechtelijk bescherming van ecologische rechtsgoederen Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994,
Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
H.B. Sutopo, Metodologi Penelitian Kualitatif Bagian II, UNS Press, Surakarta, 1988.
H.Setiyono, dalam bukunya, Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologis Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Bayumedia, Malang, 2005.
Jimly Asshiddiqie, Green Constitution Nuansa Hijau UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Malang.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, PT. Alumni, Bandung, 2005, hal. 4
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1997, hlm. 202
Notonegoro, Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara, dalam majalah Akrab tentang Cita Hukum Negara Indonesia, hlm. 1.
P. Joko Subagyo, Hukum Lingkungan, Masalah dan Penanggulangannya, PT. Rineka Cipta, 1992.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, 1993.
Soedjono Dirdjosisworo, Pengamanan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat Industri, Alumni, Bandung, 1983.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet.1, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1984.
Sri Mamudji, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005).
Syahrul Machmud, Penegakan hukum Lingkungan Indonesia, Asas Subsidaritas dan Asas precautionary dalam Penegakan Hukum Pidana, mandar Maju, Bandung, 2007.
Syahrul Machmud, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, PT. Mandar Maju, Bandung 2007.
Jurnal
Maharani Siti Shopia, Catatan Ketidakadilan Hukum atas Lingkungan, Jentera Jurnal Hukum Edisi 18-Tahun IV, Januari-Juni 2008, ISSN 1412-6842
G. Heine, Hukum Pidana Lingkungan di Eropa Barat, Berbagai Arah Aliran Politik Hukum, (judul asli: Milieustraftrecht in West-Europa, Rechts Politieke trends, voorwaarden voor straf-baarheid en praktische problemen
Papers
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 20102014 Bab X Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang
Undang-undang No. 32 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Perpers
Article metrics
Abstract views : 147 | views : 238Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo Jl. Prof. Mansoer Pateda, Telaga Biru, Pentadio Timur, Gorontalo | ||
      |
|
|
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. |