IMPLEMENTASI NILAI PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA PASCA REFORMASI

Agus Nardi Nasution

Abstract


Pancasila sebagai falsafah negara (philosofische gronslag) yang menjadi pandangan bangsa Indonesia. Pancasila juga digunakan sebagai dasar pengaturan pemerintahan negara dan dasar aturan administrasi negara. Ada lima prinsip philosofische grondslag bagi bangsa Indonesia, yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri-kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial dan ketuhanan yang berbudaya. Sehingga maksud tersebut mewujudkan ide yang mulia bagi perjalanan bangsa Indonesia kedepanya. Maka pada prinsipnya tetap relevan dan menjadi pedoman karena bangsa Indonesia harus menemukan nilai-nilai yang dapat memotivasi, menginspirasi dan menyatukan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan keadilan dan tujuan 27ersama mulai dari desa hingga kota. Begitu pula pada pembentukan pengaturan desa nilai-nilai pancasila menjadi hal yang pokok. Pada penegasan pandangan tersebut dapat pula dikatakan bahwa desa menjadi bagian sub-sistem terkecil dan terendah yang menjalankan entitas konsep negara hukum Pancasila. Selain itu, bahwa menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, “Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keywords


Pancasila; Dalam Pengaturan; Desa

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Kirdi Dipoyudo, Membangun Atas Dasar Pancasila, CSIS, Jakarta, 1990.

Kaelan, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta, 2004.

________, Pendidikan Kewarganegaran Untuk Perguruan Tinggi Berdasarkan SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/Kep/2016 Sesuai Dengan KKNI Bdg PT 2013, Paradigma, Yogyakarta, 2016.

Mashari Mashab, Politik Desa Di Indonesia, Cetakan I, PolGov, Fisipol UGM, Yogyakarta, 2013.

Moch Musoffa Ihsan, Ketahahanan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta: 2015.

Mohammad Yamin, Proklamsi dan Kostitusi Republik Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1952.

Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Desa, Setara Press, Malang, 2015.

Paulus Wahana, Filsafat Pancasila, Kanisius, Yogyakarta, 2001.

Renske Biezeveld, Ragam Peran Adat di Sumatera Barat, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2010.

Soetardjo Kartohadikoesoemo, Desa, Cetakan Pertama, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1984.

Sutoro Eko, Regulasi Baru, Desa Baru Ide, Misi, dan Semangat UU Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta: 2015.

B. Jurnal

Darmini Roza, Laurensius Arliman S, Peran Badan Permusyawartan Desa di dalam Pembanguna Desa dan Pengawasan Keuangan Desa, PJIH, No. 3, Vol. 4, 2017, hlm. 620.

Sarif, “Produk Hukum Pengkebirian Pemerintahan Desa”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-49 No.1 Januari-Maret 2019, Hlm. 61.

Richard Timotius, ”Revitalisasi Desa Dalam Konstelasi Desentralisasi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-48 No.2 April-Juni 2018, hlm. 326.


DOI: http://dx.doi.org/10.31314/atlarev.v2i1.1851

Article metrics

Abstract views : 286 | views : 272

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Jl. Prof. Mansoer Pateda, Telaga Biru, Pentadio Timur, Gorontalo

Creative Commons License      

Web
Analytics At-Tanwir Law Review

 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.