KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGADILI SENGKETA HASILPEMILIHAN KEPALA DAERAH

Fitri Usman, Salahudin Pakaya, Ismet Hadi

Abstract


Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili sengketa hasil Pilkada. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil pembahasan dalam penelitian ini dapat disimpulkan, Pertama, Mahkamah Konstitusi berkedudukan sebagai lembaga pelaksana Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung beserta peradilan dibawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Kontitusi”. Kedua, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang dalam mengadili sengketa hasil Pilkada, sebab dalam Pasal 24C Mahkamah Konstitusi hanya berwenang mengadili sengketa Pemilu. Disamping itu, Pilkada bukanlah rezim Pemilu melainkan rezim Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Bab VI Pemerintahan Daerah UUD 1945

Keywords


Mahkamah Konstitusi; Pilkada; Pemilu

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdullah Rozali, 2005, Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, Rajawali Pers, Jakarta.

Agustina Leo, 2009, Pilkada dan Dinamika Politik Lokal, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Assiddiqie Jimmly, Mahkamah Konstitusi dan Cita Negara Hukum Indonesia, Orasi Ilmiah, Dies Natalis Fak. Hukum Unand, 6 September 2004.

Asshiddiqie Jimly, 2005, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Budhiati Ida, 2020, Mahkamah Konstitusi dan Kepastian Hukum Pemilu: Tafsir Mahkamah Konstitusi Terhadap UUD NRI Tahun 1945 Untuk Kepastian Pemilu, Sinar Grafika, Jakarta.

Fadjar A. Mukthie, 2006, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta.

M. Ma’ruf dalam Syamsul Wahidin, 2008, Hukum Pemerintahan Daerah Mengawasi Pemilihan Umum Kepala Daerah, Pustaka pelajar, Yogyakarta.

Mahmud Marzuki Peter, 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Mahmuzar, 2010, Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen, Nusa Media, Bandung.

Marbun S.F, 2003, Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, Cetakan Kedua, Liberty, Yogyakarta.

Marijan Kacung, 2010, Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Marzuki, et al. 2018, Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta.

Santoso Az Lukman, 2016, Negara Hukum dan Demokrasi: Pasang Surut Negara Hukum Indonesia Pasca Reformasi, Nadi Offset, Yogyakarta.

Soedarsono, 2005, Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.

Syahrizal Ahmad, 2006, Peradilan Konstitusi, Suatu Studi tentang Adjudikasi Konstitusional Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif, Pradnya Paramita, Jakarta.

Yusdianto, Identifikasi Potensi Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) dan Mekanisme PenyelesaiiannyaI. Jurnal Konstitusi Vol II nomor 2, November 2010.

Yuslim, 2017, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal

Susilo, Menyongsong Pilkada yang Demokratis, artikel, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 2 No. 2, Juni 2005.

Hendri Darma Putra, Alternatif Konsep Badan Peradilan Khusus Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, Pemuliaan Hukum, Nomor 2 Volume 2, Oktober 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-IX/2013

Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 Sebelum Perubahan.

Pasal 24 ayat (1) hasil amandemen III UUD 1945.

Undang-Undang Dasar Nergara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C Ayat (1) dan (2)


DOI: http://dx.doi.org/10.31314/atlarev.v2i1.1852

Article metrics

Abstract views : 146 | views : 144

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Jl. Prof. Mansoer Pateda, Telaga Biru, Pentadio Timur, Gorontalo

Creative Commons License      

Web
Analytics At-Tanwir Law Review

 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.