PENERAPAN ASAS PARTISIPASI PUBLIK DALAM PEMBENTUKAN DAERAH OTONOMI BARU DI PAPUA

Rini Maisari

Abstract


Tidak meratanya pembangunan dan tingkat kesejahteraan di Papua menyebabkan adanya insiatif pemerintah untuk melakukan pemekaran daerah baru meliputi Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Namun, pembentukan UU ini dianggap minim partisipasi publik karena tidak dilibatkannya Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam memberikan persetujuan pemekaran wilayah Papua. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pentingnya asas partisipasi publik dalam proses pembentukan UU otonomi daerah Papua yang baru. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan pembentukan UU DOB Papua minim partisipasi publik dengan tidak dilibatkannya MRP sebagai representasi orang Papua asli.

Keywords


Pemekaran; Daerah Otonomi Baru; Asas Partisipasi Publik

Full Text:

PDF

References


Buku

Ali, Zainuddin Metode Penelitian Hukum, 2016, Sinar Grafika, Jakarta.

Busrizalti, M. Hukum Pemda Otonomi Daerah dan Implikasinya, 2013, Yogyakarta.

Khalid, Ilmu Perundang-Undangan, 2014, CV Manhaji, Medan.

Kusnardi, Moh. dkk, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, CV. Sinar Bakti, Jakarta.

Syarifuddin, Amir, 2011, Ushul Fiqh Jilid, Kencana, Jakarta.

Ubaedilah, Demokrasi, Ham, dan Masyarakat Madani, 2000, Indonesia Center for civic Education, Jakarta.

Jurnal

Asyari, Hasyim, Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Kasus di Kabupaten Lombok), Jurnal Refleksi Hukum, Vol.2, No.1, 2017.

Basyir, Abdul, Pentingnya Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Hukum Aspiratif dan Responsif, Jurnal IUS, Vol.11, No.5, Agustus 2014.

Fahmi Lubis, Khairul, Otonomi Daerah Untuk Penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Otonomi Daerah dan Pemekaran Wilayah, Jurnal Ilmiah Advokasi, vol.1, No.2, September 2013.

Jati, Rahendro, Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Yang Responsif, Jurnal Rechts Vinding, Vol.1, No.3, 2012.

Kusuma, Rahmawati, Efektifitas Kebijakan Pemekaran Wilayah Terhadap Peningkatan Pelayanan Publik, Jurnal Hukum Jatiswara, Vol.26, No.3. 2016.

Prabowo, Lintang dan M Tenku Rafli, Pengaruh Otonomi Daerah Terhadap Kesejahteraan Rakyat Indonesia, Jurnal Rechten, Vol.1, No.2, 2020.

Riskiyono, Joko, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk Mewujudkan Kesejahteraan, Jurnal Aspirasi, Vol.6, No 2, Desember 2015.

Sufianto, Dadang, Pasang Surut Otonomi Daerah di Indonesia, Jurnal Academia Praja, Vol.3, No.2, Agustus 2020.

Sugianto, Good Governance Di Bidang Pemerintahan Dalam Persfektif Otonomi Daerah, Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, Vol.2, No.1, Maret 2017.

Sulistyo, Iwan Widayati, dan Sri Kusriyah, Implementasi Asas Keterbukaan Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Rangka Otonomi Daerah Di Kabupaten Kendal, Jurnal Daulat Hukum, Vol.1, No.1, Maret 2018.

Wahyun Muqoyyidin, Andiq, Pemekaran Wilayah dan Otonomi Daerah Pasca Reformasi di Indonesia: Konsep, Fakta Empiris dan Rekomendasi Kedepan, Jurnal Konstitusi, Vol.10, No. 2, Juni 2013.

Yulistyowati, Efi Endah Pujiastuti, dan Tri Mulyani, Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Suatu Komperatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol.18, No. 2, Desember 2016.

Makalah

Jimly Asshiddiqie, “Konstitusi Sebagai Landasan Indonesia Baru Yang Demokratis, (Pokok Pokok Pikiran tentang Perimbangan Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Dalam Rangka Perubahan Undang Undang Dasar l945”, Makalah, Disampaikan Dalam Seminar hukum Nasional VII, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI, l999.

Internet

DPR, “DPR Sahkan 3 UU Provinsi Baru, Puan : Jaminan Hak Rakyat Papua Dalam PemerataanPembangunan”,https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/39597/t/DPR+Sahkan+3+UU+Provinsi+Baru%2C+Puan%3A+Jaminan+Hak+Rakyat+Papua+dalam+Pemerataan+Pembangunan , diakses tanggal 18 Oktober 2022.

Humas Wapres RI,” Moratorium Pemekaran Wilayah Masih Berlaku, Kecuali Untuk Papua dan Papua Barat”, https://www.wapresri.go.id/wapres-moratorium-pemekaran-wilayah-masih-berlaku-kecuali-untuk-papua-dan-papua-barat/, diakses tanggal 25 November 2022.

Humas DPRP, “DPR Papua Terima Aspirasi Penolakan DOB dari 3 Kabupaten,” https://dpr-papua.go.id/dpr-papua-terima-aspirasi-penolakan-dob-dari-3-kabupaten/, diakses 27 November 2022.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, “Pemekaran Daerah Belum Menjadi Solusi’, https://www.kppod.org/berita/view?id=388 diakses 23/10.2022.

Kompas, “Gubernur Papua Tolak Pembentukan DOB, Pemerhati Papua:Seperti Menampar Wajah Sendiri,”

https://biz.kompas.com/read/2022/06/04/174458128/gubernur-papua-tolak-pembentukan-dob-pemerhati-papua-seperti-menampar-wajah, diakses tanggal 27 November 2022.

Majelis Rakyat Papua, “MRP Kritik Pengesahan Pemekaran Karena Tak Libatkan Rakyat Papua”, https://mrp.papua.go.id/2022/06/30/mrp-kritik-pengesahan-pemekaran-karena-tak-libatkan-rakyat-papua/ diakses dalam 27/10/2022.

M Julnis Firmansyah, “ Pemekaran Papua Menuai Kontra, Jokowi : itu Permintaan dariBawah”,https://nasional.tempo.co/read/1628798/pemekaran-papua-menuai-kontra-jokowi-itu-permintaan-dari-bawah diakses 24/10/2022.

.Ni’matul Huda, “Bentuk Negara Kesatuan dan Gagasan Negara Federal”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/bentuk-negara-kesatuan-dan-gagasan-negara-federal-lt61b8988ed3369, diakses tanggal 21 November 2022.

Sekretaris Kabinet RI, “Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua”, https://setkab.go.id/pembentukan-tiga-provinsi-baru-di-papua/,diakses24/10/2022.

Usman Pakasi, “Majelis Rakyat Papua dan Pemberdayaan Orang Asli Papua”, https://media.neliti.com/media/publications/103865-majelis-rakyat-papua-dan-pemberdayaan-or-a6a738e3.pdf, diakses tanggal 27 November 2022.

Vitorio Mantalean, “Pembentukan 3 Provinsi baru di Papua Untuk Siapa” https://nasional.kompas.com/read/2022/04/15/07150951/pembentukan-3-provinsi-baru-di-papua-untuk-siapa, diakses tanggal 25 November 2022.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 165).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82).

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58).

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Papua Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 157).

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Papua Tengah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 158).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Papua Pegunungan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 159).


DOI: http://dx.doi.org/10.31314/atlarev.v2i1.1854

Article metrics

Abstract views : 468 | views : 416

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Jl. Prof. Mansoer Pateda, Telaga Biru, Pentadio Timur, Gorontalo

Creative Commons License      

Web
Analytics At-Tanwir Law Review

 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.