URGENSI PENERBITAN PERPPU KPK TERHADAP KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Anis Putri Miranda Daulay

Abstract


Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan polemik dan desakan dari masyarakat kepada Presiden agar membentuk Perpu KPK sebagai tindak lanjut dari dibentuknya UU Nomor 19 tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, data primer dan sekunder bersumber dari studi kepustakaan, adapuntujuan penelitian ini adalah melihat urgensi dibentuknya perppu oleh Presiden, dan hasil penelitian menunjukkan bahwa Perppu tidak dapat dibentuk sebab tidak memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No/138/PUU-VII/2009.

Keywords


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; KPK; Urgensi

Full Text:

PDF

References


BUKU

Asshiddiqie, Jimly.2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.

C.S.T. Kansil. 2008, Pengertian Hukum Tata Negara dan Perkembangan Pemerintahan Indonesia Sejak Perkembangan Kemerdekaan 1945, Rieneka Cipta, Jakarta.

Ermansjah Djaja., 2010, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta.

Faisal King Sulaiman. 2017, Teori Peraturan Perundang-Undangan Dan Aspek Pengujiannya, Thafa Media, Yogyakarta.

Gultom, Binsar. 2010. Pelanggaran HAM dalam hukum keadaan darurat di Indonesia: Mengapa Pengadilan HAM ad hoc di Indonesia Kurang Efektif?.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Hamidi Jazim. 2010, Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia, Alumni tahun 2010, Bandung.

Sirajuddin, Fatkhurohman, zulkarnain., 2016, Legislative Drafting Pelembagaan Metode Partisipatif Dalam Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, Ctk. Ketiga, Setara Press, Malang.

Soimin, 2010, pembentukan peraturan perundang-undangan negara di Indonesia, ctk. Pertama, UII Press, Yogyakarta.

INTERNET

Detiknews. “Perppu UU KPK Bisa Jadi Obat Gelombang Aksi Mahasiswa?”. https://news.detik.com/berita/d-4725058/perppu-uu-kpk-bisa-jadi-obat-gelombang-aksi-mahasiswa,Diakses 2 Agustus 2022.

KOMPAS.COM. “DPR dan Pemerintah Sepakati Seluruh Poin Revisi UU KPK”. https://nasional.kompas.com/read/2019/09/17/04500061/dpr-dan-pemerintah-sepakati-seluruh-poin-revisi-uu-kpk?page=all. Diakses 1 Agustus 2022

KOMPAS.COM. “Perppu dianggap bisa menenangkan suasana dan selamatkan KPK”.https://nasional.kompas.com/read/2019/10/04/17301431/perppu-dianggap-bisa-menenangkan-suasana-dan-selamatkan-kpk.diakses 5 Agustus 2022.

MEDIA INDONESIA, “Ahli Hukum UGM : Revisi UU agar KPK tidak tertinggal zaman”.https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/259069/ahli-hukum-ugm-revisi-uu-agar-kpk-tidak-tertinggal-zaman. Diakses 1 Agustus 2022.

Pengujian oleh publik (public review) Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. https://www.antikorupsi.org/sites/default/files/kajian/Public%20Review%20RUU%KPK _FINAL_FULLSET.pdf. Diakses 2 Agustus 2022.

REPUBLIKA.co.id. “Pakar : Revisi UU KPK Kembalikan Tujuan KPK Saat dibentuk”.https://republika.co.id/berita/pxl5c4428/pakar-revisi-uu-kpk-kembalikan-tujuan-kpk-saat-dibentuk. Diakses 5 Agustus 2022.

Satya Arinanto, “Antara Makna Kegentingan yang memaksa dan keadaan bahaya dalam penerbitan Perppu”. https://biz.kompas.com/read/2017/1016/100409028/antara-makna- kegentingan-yang-memaksa-dan-keadaan-bahaya-dalam-penerbitan-perppu. Diakses 4 Agustus 2022.

Sindonews.com. ‘Wacana Perppu KPK, Jokowi Diminta Tak Terpengaruh Desakan”.https://nasional.sindonews.com/berita/1443913/13/wacana-perppu-kpk-jokowi-diminta-tak-terpengaruh-desakan,Diakses 4 Agustus 2022.

World. “Teori Hukum Pembangunan”. https://johnplato.blogspot.com/2015/07/teori-hukum-pembangunan.html, diakses 5 Agustus 2022.

JURNAL

Agustine, Oly Viana , Erlina Maria Christin Sinaga dan Rizkisyabana Yulistyaputri, “Politik Hukum Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan” , Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 2, 314. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1626.

Aulia, M. Zulfa. "Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?." Undang: Jurnal Hukum 1, no. 2 (2018): 363-392.

Dahoklory, Madaskolay V., and Bil Ali, Muh Isra. "Menyoal Urgensi dan Prosedur Pembentukan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi." Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, vol.25, no. 2, 29 May. 2020, pp. 120-128, doi:10.30742/perspektif.v25i2.766.

Handoyo, E. “Anti-corruption education at universitas negeri semarang: What benefits can students get?”. Turkish Journal of Computer and Mathematics Education, 12(6), 2672-2685.(2021).

Mohammad Zamroni. “Kekuasaan Presiden dalam Mengeluarkan Perppu (President’s Authority to issue Perppu), Jurnal Legislasi Indonesia, Edisi No.3 Vol.12,2015.

Rusmiati, Elis, Nella Sumika Putri, and Ijud Tajudin. "The Corruption Court in Indonesia: History and Development." Central European Journal of International & Security Studies 12, no. 4 (2018),

Simamora, Janpatar . “Multitafsir Pengertian “Ihwal Kegentingan Yang Memaksa dalam penerbitan Perppu.” Jurnal Mimbar Hukum, vol.22, no.1, 2010. 58-70. doi : 10.22146/jmh.16208.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perturan Perundang-Undangan.


DOI: http://dx.doi.org/10.31314/atlarev.v2i1.1855

Article metrics

Abstract views : 174 | views : 194

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Jl. Prof. Mansoer Pateda, Telaga Biru, Pentadio Timur, Gorontalo

Creative Commons License      

Web
Analytics At-Tanwir Law Review

 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.