PENINGKATAN PEMBANGUNAN EKONOMI MELALUI POLITIK HUKUM OMNIBUS LAW

 Adit Saputra

Abstract


Politik hukum adalah kebijakan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu yang didalamnya mencakup pembentukan, penerapan, dan penegak hukum Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan politik hukum omnibus law sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan investasi untuk memajukan perekonomian dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Penelitian ini menggunakan desaian literatur review atau tinjauan dengan teknik mencari kesamaan dan ketidaksamaan dan menggunakan pendekatan hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen. Aapun masalah yang diteliti yaitu bagaimanakah poliltik hukum Omnibus Law dalam rangka peningkatan pembangunan ekonomi dalam konsep negara kesejahterah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Omnibus Law sebagai upaya Pemerintah dalam meningkatkan pembangunan ekonomi diIndonesia dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Keywords


Pembangunan Ekonomi; Politik Hukum , Omnibus Law

Full Text:

PDF

References


Buku

C.F.G. Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional,(Bandung Alumni,1999).

Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Raja Grafindo Persada.

Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum,(Jakarta: Ghalia Indonesia,1986).

Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980

Sastradipoera, K. (2007). Sejarah Pemikiran Ekonomi: Suatu Pengantar Teori dan Kebijaksanaan Ekonomi. Bandung: Kappa-Sigma.

Jurnal

Aikins, S. (2009). Global financial crisis and government intervention: A case for effective regulatory governance. International Public Management Review.

Anggono, B. D. (2020). Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal RechtsVinding.

Kim, H. (2010). Political stability and foreign direct investment. International Journal of Economics and Finance.

Kurniati, P. N. (2018). Urgensi Reformasi Birokrasi dan Reformasi Regulasi dalam Membangun Tata Kelola Ekonomi di Indonesia. Jurnal Analis Kebijakan.

Tohadi, T. (2020). Kajian Kritis Atas Kewenangan Presiden Untuk Membatalkan Peraturan Daerah Dalam Omnibus Law. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional


DOI: http://dx.doi.org/10.31314/atlarev.v2i2.2026

Article metrics

Abstract views : 540 | views : 437

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Jl. Prof. Mansoer Pateda, Telaga Biru, Pentadio Timur, Gorontalo

Creative Commons License      

Web
Analytics At-Tanwir Law Review

 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.