PENERAPAN ASAS TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN DALAM KETENTUAN PASAL 78 AYAT (15) UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

Suslianto Suslianto, Ismet Hadi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk memahami penerapan asas tiada pidana tanpa kesalahan dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (15) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hasil penelitian ini, ketentuan pasal ini selain memiliki multitafsir dalam perumusan deliknya yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum, maka ketentuan Pasal 78 Ayat (15) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengesampingkan asas tiada pidana tanpa kesalahan yang menjadi ukuran dalam mempertimbangkan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan dalam suatu perbuatan atau tidak untuk dapat dikenakan sanksi.

Keywords


Asas; Kehutanan; Pasal 78

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, 2004. Hukum Acara Pidana Indonesia Sinar Grafika, Jakarta.

Chairul Huda, 2008. Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Prenada Media, Jakarta.

Hamzah, 1996. Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kanter dan Sianturi, 2002. Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapanya. Jakarta: Storia Grafika.

Lamintang, 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Leden Marpaung, 2005. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Moeljatno, 2002. Azas-Azas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Roeslan Saleh, 1982. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Salim, 2008. Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2011. Penelitian Hukum Normatif, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman


DOI: http://dx.doi.org/10.31314/atlarev.v2i2.2028

Article metrics

Abstract views : 191 | views : 502

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Jl. Prof. Mansoer Pateda, Telaga Biru, Pentadio Timur, Gorontalo

Creative Commons License      

Web
Analytics At-Tanwir Law Review

 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.