EFEKTIFITAS UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI TERHADAP NASABAH PEMEGANG KARTU KREDIT BANK MANDIRI)

Muh. Amin Dali

Abstract


Secara umum tujuan penelitian dimaksudkan untuk mendeskripsikan secara analitis tentang perlindungan hukum terhadap nasabah pemegang kartu kredit, sedangkan secara khusus tujuan penelitian adalah Mengetahui & menganalisa efektifitas hukum terhadap nasabah kartu kredit ditinjau dari UUPK No. 8 Tahun 1999 serta mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala dalam perlindungan nasabah kartu kredit. Melalui metode pendekatan normative yuridis penulis mencoba untuk menjawab permasalahan yang ada hubungan hukum antara bank sebagai pemberi jasa kartu kredit terhadap nasabahnya, serta faktor–factor penghambat terhadap perlindungan nasabah kartu kredit. Berdasarkan pada hasil penelitian perlindungan hukum terhadap nasabah kartu kredit belum berjalan sebagaimana mestinya. Pemberian informasi melalui media cetak maupun elekronik tersebut ternyata tidak menguntungkan nasabah kartu kredit khususnya pada saat penandatangan aplikasi, hubungan hukum yang timbul tidak seimbang, demikian juga terhadap faktor – factor penghambat dari perlindungan hukum terhadap nasabah kartu kredit ternyata lebih menguntungkan pihak bank. Upaya Perlindungan hukum terhadap nasabah kartu kredit hanya dapat terwujud dengan adanya partisipasi dari berbagai pihak. Pihak nasabah harus bersikap lebih proaktif untuk mengetahui hak dan kewajibannya dan juga pihak bank hendaknya lebih bersikap terbuka dan memperbaiki kinerjanya. Dengan adanya kondisi yang seimbang baik bank maupun nasabah maka perlindungan akan berjalan sebagaimana diharapkan. Meskipun sekarang ini Pemerintah telah mensahkan Undang – undang No. 11 Tahun 2003 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik namun pada kenyataannya peran dari UU tersebut dirasakan belum efisien. Hal ini dirasakan belum cukup untuk melindungi masyarakat dan pihak – pihak yang berkepentingan, masih diperlukan perumusan yang lebih representatif yang dapat menjangkau semua bentuk kejahatan dengan menggunakan kartu kredit.

Keywords


Kartu Kredit; Nnasabah; Pperlindungan Konsumen

Full Text:

PDF

References


A. Buku :

Shakti, Roy, 2011, Credit Card Revolution: Raja Bisnis Modal Kartu Kredit. Medpress, Yogyakarta.

Samurai SH, 2011, Kaki di Atas Kepala di Bawah: Bertahan Dari Kejaran Utang. Medpress, Yogyakarta.

Yahya, Marzuqi. 2012, Siasat Menghindari Jebakan Kartu Kredit & Hak-Hak Pemilik Kartu Kredit, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Raharja, Gustav Fawa, 2013, Buku Pintar Kartu Kredit,FlashBooks, Yogyakarta.

Sundari, Arie, 1995, Penelitian Hukum Tentang Aspek Hukum PertanggungjawabanBank Terhadap Nasabah, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman,Jakarta.

Nasution,Az, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta.

Pringgasari, Purita, 2010, Tesis Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Kartu Kredit di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Handayani, Susi, 2009, Tesis Analisis Klausula Baku Pada Perjanjian Kartu Kredit Terkait Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Kartu Kredit.

Ali Hasymi. A. 1989, Dasar – Dasar Operasi Bank (American Institute Of Banking),PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Anoraga Pandji, 2000,Manajemen Bisnis (Jilid Satu), Rineka Cipta, Jakarta.

Agung Lilik, 1997, Strategi Bisnis Marketing dan Manajemen, Andi Yogyakarta, Yogyakarta.

Arifin Ali, 2002, Tip dan Trik Memiliki Kartu Kredit, PT. Elek Media KomputindoGreamedia, Jakarta.

, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta,

Bintang Sanusi, Dahlan, 2000Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, PT. CitraAditya Bakti, Bandung,

Djojohadikusomo Margono, 1981, Memurnikan Perbankan Nasional Kita, ‘’MencariBentuk Ekonomi Indonesia’’ ed. Redaksi Ekonomi Harian Kompas, Gramedia, Jakarta,

Djumhana Muhammad, 1993, Hukum Perbankan di Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Emirzon Joni, 2002, Hukum Surat Berharga dan Perkembangannya Di Indonesia, PT.Prenhallindo, Jakarta.

Fuady Munir, 1999, Hukum Perbankan Modern Berdasar Undang-Undang 1998, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

, Hukum Perbankan Modern Buku Kedua (Tingkat Advance), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, PT. Citra.

Asril Sitompul, 2004, Hukum Internet Pengenalan Mengenai Masalah Hukum diCyberspace, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Dahlan Siamat, 2001, Manaiemen Lembaga Keuangan, Edisi III, LembagaPenerbit FE Ul.

Djumhana Muhamad. 1996. Hukum Perbankan Indonesia.Citra Aditya Bakti.Bandung.

Kasmir, 2000, Manaiemen Perbankan.PT. Raja Grafmdo Persada, Jakarta.

Shono Harso Supangkat, 2000, Teknologi Informasi dan Ekonomi Digital:Persiapan Regulasi di Indonesia, Jurusan Teknik Elektro,Institut Teknologi Bandung, Bandung.

Hamidin, Aep S. 2010, Tips & Trik Kredit; Memaksimalkan manfaat & mengelola risiko Kartu Kredit, Media Pressindo, Yogyakarta.

Kusnandar, Ruli, 2010, Cara cerdas berkebun emas, TransMedia Pustaka, Jakarta.

Santoso, Ippho, 2010, 7 Keajaiban Rezaki, ElexMedia Komputindo, Jakarta

B. Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 joUndang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang – undang No. 11 Tahun2003 tentangInformasidanTransaksiElekronik

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Keputusan Menteri Keuangan No. 1251 / KMK.013/1998 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

Peraturan Bank Indonesia nomor 07 / 52 / PBI / 2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Peraturan Bank Indonesia nomor 11 / 11 / PBI / 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Peraturan Bank Indonesia nomor 13 / 25 / PBI / 2011 tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian PelaksanaanPekerjaan Kepada Pihak Lain.

Peraturan Bank Indonesia nomor 14 / 2 / PBI / 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia nomor 11 / 11 / PBI / 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.


DOI: http://dx.doi.org/10.31314/atlarev.v2i2.2029

Article metrics

Abstract views : 148 | views : 147

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Jl. Prof. Mansoer Pateda, Telaga Biru, Pentadio Timur, Gorontalo

Creative Commons License      

Web
Analytics At-Tanwir Law Review

 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.