ANALISIS PASAL 222 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU BERKAITAN DENGAN PRESIDENTIAL THRESHOLD

Satrio Nugroho

Abstract


Tulisan ini dimaksudkan untuk menelaah presidential threshold dalam hubungannya dengan pemilu serentak 2019. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang mengamanatkan pemilu serentak menimbulkan pro dan kontra tentang pengaturan presidential threshold. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan bahan atau materi berupa buku-buku, artikel-artikel, hasil-hasil penelitian, dan pendapat ahli yang berkaitan. Pembentuk Undang-Undang perlu memikirkan kembali tentang ketentuan presidential threshold terutama dalam hubungannya denga pemilu serentak, dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan dalam penerapan atau penghapusan presidential threshold, agar tujuan untuk memperkuat sistem presidensial dapat tercapai. Adanya pemilu serentak sejatinya secara substansi telah menghapuskan ketentuan presidential threshold, sehingga persyaratan ambang batas untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden menjadi tidak relevan. Namun, apabila pembentuk Undang-Undang menghendaki adanya presidential threshold, maka jalan tengah yang dapat dipilih adalah menerapkan presidential threshold dengan menggunakan perolehan suara pemilu legislatif 2014 dengan catatan melembagakan koalisi.

Full Text:

PDF
DOI: http://dx.doi.org/10.31314/atlarev.v3i1.2063

Article metrics

Abstract views : 226 | views : 194

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Jl. Prof. Mansoer Pateda, Telaga Biru, Pentadio Timur, Gorontalo

Creative Commons License      

Web
Analytics At-Tanwir Law Review

 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.