ANALISIS KEBIJAKAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA ATAS PELANGGARAN PEJABAT DAERAH
Abstract
Pandemi Covid-19 datang dengan membawa berbagai macam dampak. Tidak hanya dampak kesehatan, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi. Pada sisi lainnya, kemampuan masyarakat memiliki keterbatasan menghadapi dampak ini semua. Lalu, datanglah berbagai macam kebijakan sebagai jaring pengaman sosial dari pemerintah, salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT)-Dana Desa. BLT-Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin di pedesaan yang bersumber dari Dana Desa. Besaran bantuan yang akan diterima oleh masyarakat adalah Rp. 600.000,00 perbulan/keluarga selama bulan April sampai Juni. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PPDT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PPDT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Tujuannya adalah membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari selama pandemi Covid-19.
Full Text:
PDFArticle metrics
Abstract views : 241 | views : 298Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo Jl. Prof. Mansoer Pateda, Telaga Biru, Pentadio Timur, Gorontalo | ||
      |
|
|
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. |