Analisis Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Organ Perusahaan Atas Kepailitan Yang Diakibatkan Kelalaian

Tamara Alifadina

Abstract


Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan. Dalam menjalankan pengurusan Perseroan Terbatas sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai pertanggungjawaban organ perusahaan atas kepailitan yang diakibatkan kelalaian dalam hal direksi Perseroan sebagai pemegang kuasa (fiduciary duties) dengan itikad baik. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif yaitu dengan mengkaji bahan tersebut sebagai bahan pertimbangan bagi penarikan kesimpulan.. Kesimpulan hasil penelitian dari tulisan ini, tindakan direksi dalam mewakili Perseroan harus melandaskan diri pada prinsip yang merujuk pada kemampuan serta kehati-hatian tindakan direksi (duty of skill and care) dengan itikad baik, semata-mata untuk kepentingan dan tujuan didirikan.

Keywords


pertanggungjawaban; kepailitan; kelalaian

Full Text:

PDF

References


Chatamarrasjid Ais, 2004, Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-Soal Aktual Hukum Perusahaan, Citra Aditya Bakti, Bandung,

Duane R. Monette Thomas J. Sullivan, Cornell R. Dejong, Aplied Social Research, Chicago, (San Fransisco: halt, Reinhart and Winston Inc. 1989)

Dali, M. A. (2022). EFEKTIFITAS UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI TERHADAP NASABAH PEMEGANG KARTU KREDIT BANK MANDIRI). At-Tanwir Law Review, 2(2), 178-188.

H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 2 (Jakarta:Djambatan 1981)

Munir Fuady, Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002)

M Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, (Bandung: Mandar Maju, 1994)

Pertiwi, D. A. (2018). Pengaruh Rasio Keuangan, Growth, Ukuran Perusahaan, dan Inflasi Terhadap Financial Distress di Sektor Pertambangan Yang Terdaftar DI Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode 2012-2016. Jurnal Ilmu Manajemen (JIM), 6(3), 359-366. Retrieved from https://jurnalmahasiswa.unesa.ac.id/index.php/jim/article/view/24314

Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, cetakan ke-1, (Yogyakarta:FH UII, 2013), hal. 109.Press, Yogyakarta, h.109, dikutip dari Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Eight Edition, (St.Paull- Minn: West Publishing Co, 2004)

Saputra, A. (2022). Peningkatan Pembangunan Ekonomi Melalui Politik Hukum Omnibus Law. At-Tanwir Law Review, 2(2), 155-161.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003)

Sri Gambir Melati Hatta, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia, Cet. 2, (Bandung: Alumni, 2000)

Stephanie, Lindawati, Suyanni, Christin, Oknesta, E., & Afiezan, A. (2020). Pengaruh Likuiditas, Leverage dan Ukuran Perusahaan Terhadap Financial Distress pada Perusahaan Properti dan Perumahaan. COSTING:Journal of Economic, Business and Accounting, 3(2).

Widhiari, N., & Merkusiwati, N. K. L. A. (2015). Pengaruh Rasio Likuiditas, Leverage,

Operating Capacity, Dan Sales Growth Terhadap Financial Distress. E-Jurnal Akuntansi, 11(2).


DOI: http://dx.doi.org/10.31314/atlarev.v3i2.2223

Article metrics

Abstract views : 129 | views : 101

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Jl. Prof. Mansoer Pateda, Telaga Biru, Pentadio Timur, Gorontalo

Creative Commons License      

Web
Analytics At-Tanwir Law Review

 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.