PENYEDERHANAAN JENIS PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

 Jauhar Nashrullah

Abstract


Sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dan kesadaran masyarakat di bidang perpajakan, pemerintah melakukan terobosan restrukturisasi dan penyederhanaan pajak dan retribusi daerah melalui UU HKPD. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Semua bahan hukum dihimpun melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara komprehensif melalui teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa dikarenakan terdapat problematika dan kekurangan dalam UU PDRD, Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 hadir  mereformasi sistem fiskal daerah melalui penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah dan menghadirkan jenis pajak baru. Jenis pajak daerah (provinsi dan kabupaten) lebih dirampingkan dan diperkenalkan jenis pajak baru yaitu opsen. Sementara jenis retribusi cukup banyak disederhanakan, jenis retribusi jasa usaha tidak banyak berubah namun jenis retribusi jasa umum dan retribusi perizinan mengalami banyak perubahan. Penulis meyakini langkah ini akan mampu mendorong kesadaran masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah, karena melalui efisiensi ini masyarakat akan lebih mudah memenuhi kewajibanya sebagai wajib pajak. Selain itu  daerah akan mudah melakukan pengawasan dan optimalisasi penerimaan PAD, sehingga potensi kebocoran dapat diminimalisir.


Keywords


Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; Pemerintahan Daerah

Full Text:

PDF

References


Badan Pembinaan Hukum Nasional. “Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.” Jakarta, 2021.

Bagijo, Himawan Estu. “Pajak Dan Retribusi Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Daerah (Studi Kasus Di Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi di Jawa Timur).” Perspektif 16, no. 1 (2011): 12–30.

Kemenangan, Angling Nugroho. “UU HKPD dan Upaya Peningkatan Kualitas Desentralisasi Fiskal.” KLC:Kemenkeu Learning Center, 2022. https://doi.org/https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/uu-hkpd-dan-upaya-peningkatan-kualitas-desentralisasi-fiskal-fdb78d66/detail/.

Kirana. “Implementasi Pengelolaan Pajak Daerah Berdasarkan UU HKPD dan Optimalisasi Penerimaan Daerah.” Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, 2022. https://feb.ugm.ac.id/id/berita/3678-implementasi-pengelolaan-pajak-daerah-berdasarkan-uu-hkpd-dan-optimalisasi-penerimaan-daerah.

Kristiyanti, LMS, Mustika Ndaru Cahyani, dan Wikan Budi Utami. “Pengaruh Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Asli Daerah Lainnya yang sah terhadap belanja daerah di kabupaten dan kota provinsi jawa tengah.” Jurnal Akuntansi dan Pajak 22, no. 22 (2022): 1–13.

Maabuat, Erick Evans, Sutiyo, dan Layla Kurniawati. “Strategi Badan Pendapatan Daerah Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Utara.” Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa (JIPSK) 7, no. 2 (2022): 133–44.

Meinarsari, Alit Ayu, dan Harsanto Nursadi. “Arah Baru Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah: Sentralisasi atau Desentralisasi.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 7, no. 8 (2022): 1059–10525. https://doi.org/https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i8.9120.

Nashrullah, Jauhar. “Optimalisasi Desentralisasi Fiskal di Indonesia Pasca Lahirnya Rezim Undang-Undang HKPD.” Primagraha Law Review 1, no. 1 (2023): 39–56.

Riswati. “Analisis Kebijakan Pengelolaan Pajak Daerah dalam Meningkatkan PAD di Kabupaten Bandung.” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Publik 9, no. 1 (2022): 12–22.

Subroto, Vivi Kumala. “Ada UU HKPD, Penerimaan Pajak Dan Retribusi Daerah Bisa Naik Hingga 50%.” Universitas STEKOM, 2022. https://komputerisasi-akuntansi-d4.stekom.ac.id/informasi/baca/Ada-UU-HKPD-Penerimaan-Pajak-dan-Retribusi-Daerah-Bisa-Naik-hingga-50/43ce8b2a093daeb4f082e980c50a509b1d4d4f77.

Tommy. “Pemerintah Rombak Pajak dan Retribusi Daerah Melalui RUU HKPD.” Pajakku, 2021. https://www.pajakku.com/read/615fc2a24c0e791c3760b79d/Pemerintah-Rombak-Pajak-dan-Retribusi-Daerah-Melalui-RUU-HKPD.

Yani, Ahmad. Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dab Daerah di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013.


DOI: http://dx.doi.org/10.31314/atlarev.v3i2.2233

Article metrics

Abstract views : 2916 | views : 3347

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Jl. Prof. Mansoer Pateda, Telaga Biru, Pentadio Timur, Gorontalo

Creative Commons License      

Web
Analytics At-Tanwir Law Review

 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.