PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Warsito Kasim

Abstract


Pelaksanaan pembebasan hak atas tanah untuk kepentingan umum belum sesuai dengan tehnis dan prosedur yang harus dilakukan, terutama pada pemberian ganti rugi. Masyarakat merasa nilai ganti rugi belum sesuai seperti yang mereka harapkan, hal ini merupakan salah satu penghambat proyek pembangunan baik infrastruktur maupun fasilitas umum lainnya. Hal tersebut disebabkan Kurangnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme dan prinsip-prinsip pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum serta kurangnya sosialisasi terhadap perhitungan nilai ganti rugi oleh tim apresur, selanjutnya Konsep pembebasan tanah untuk kepentingan umum tidak cukup hanya berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, namum harus memperhatikan konsep 3 in 1 in the Land Acquisition yakni Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan serta terhadap permasalahan ganti rugi perlu melakukan pendekatan terhadap masyarakat melalui lembaga adat.


Keywords


Pengadaan Tanah; Keadilan; Kepastian

Full Text:

PDF

References


Bagir Manan, Wewenang Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Falkultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 2000.

Boedi Harsono, 2003. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria. Jakarta : Djambatan.

Effendi Perangin,. 1991. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Fence M Wantu, 2011. Idee Des Recht, Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan (Implementasi Dalam Proses Peradilan Perdata), Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Jarot Widya Muliawan, 2016. Cara Mudah Pahami Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Buku Litera, Jogjakarta.

Maria S.W Sumardjono, 2015. Dinamika Pengadaan Tanah di Indonesia dari Keputusan Presiden sampai Undang-undang, UGM Press, Yogyakarta

Maria Farida Indrati Soeprapto, 1998, Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta, Kanisius.

--------------------------------------, 2007, Ilmu Perundang-undangan I. Edisi Revisi. (Yogyakarta, Penerbit Kanisius).

Phillipus M. Hadjon, Tentang Wewenang Pemerintahan, Jurnal : Pro Justisia, 1 Januari 1998, Edisi Tahun XVI, Bandung, Universitas Parahyangan.

Sarjita, dkk. 2010. Laporan Penelitian Eksistensi Lembaga Konsinyasi pada Pelaksanaan Ganti Rugi Tanah Pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo.

Sitorus, Oloan, dkk. 2004. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta : Mitra Kebijakan Tanah lndonesia

Sumardjono, Maria S.W. 2007. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Edisi Revisi, Jakarta : Buku Kompas.

Peraturan dan Perundang-undangan

UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi kepentingan umum

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum

Jurnal

Imam Koeswahyono, 2008. Melacak dasar konstitusional pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jurnal Konstitusi Volume I Nomor I

Arie S. Hutagalung, 2000. Penerapan lembaga Rechtverweking untuk mengatasi kelemahan sistem publikasi negatif dalam pendaftaran tanah. Jurnal Hukum dan Pembangunan Nomor 4

Nicolas Stem, 1993. Taxation and Development, Journal of Economic Literature, vol.3, No.2. hal 162-163


DOI: http://dx.doi.org/10.31314/atlarev.v1i2.2354

Article metrics

Abstract views : 178 | views : 107

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Jl. Prof. Mansoer Pateda, Telaga Biru, Pentadio Timur, Gorontalo

Creative Commons License      

Web
Analytics At-Tanwir Law Review

 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.