URGENSI PEMBERIAN DURASI WAKTU PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Fitriana Hanifa

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui  urgensi  pemberian durasi waktu tahap penyidikan dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai batas waktu penetapan status tersangka. Status tersangka tergantung pada proses penyidikan. Tidak adanya batas waktu dalam penetapan tersangka menyebabkan ketidakpastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D dan 281 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini memberikan saran yakni mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian batas waktu penetapan status tersangka dalam proses penyidikan di kepolisian, sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi terduga pelaku atau terduga tersangka

Keywords


Urgensi; Durasi Penyidikan; Tahap Penyidikan

Full Text:

PDF

References


Agustinus Edy Krlstlanto dan Patra M. Zen (ed.), Panduan Bantuan Hukum DI Indonesia, Pedoman Anda Memahaml Dan Menyelsaikan Masalah Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009.

M, Syukrl Akub clan Beharudin Badaru, 2012, Wawasan Due Process Of law Dalam Sistem Peradllan Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta.

Marc weber Tobias, R David Petersen, Pre-Trial Criminal Procedure A Survey on Constitusional Right, Charles C. Thomas Publisher, tanpa tahun, hlm. 211 sebagaimana dikutip Yennie Krishnawati Milono.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia,Jakarta, 1995.

Laden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, Penyeildikan dana Penyidikan, Baglan Pertama, Cetakan Ill, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Mandar MaJu,Bandung, 2001.

M Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, at. XIV, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Chandra M. Hannah, Penjelasan Hukum Tentang Sukti Permulaan Yang Cukup, Pusat Stud' hukum dan Keblfakan Indonesia (MK), Jakarta, 2014.

Eddy OS. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2012.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.


DOI: http://dx.doi.org/10.31314/atlarev.v3i2.2392

Article metrics

Abstract views : 78 | views : 171

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Jl. Prof. Mansoer Pateda, Telaga Biru, Pentadio Timur, Gorontalo

Creative Commons License      

Web
Analytics At-Tanwir Law Review

 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.