URGENSI PEMBERIAN DURASI WAKTU PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustinus Edy Krlstlanto dan Patra M. Zen (ed.), Panduan Bantuan Hukum DI Indonesia, Pedoman Anda Memahaml Dan Menyelsaikan Masalah Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009.
M, Syukrl Akub clan Beharudin Badaru, 2012, Wawasan Due Process Of law Dalam Sistem Peradllan Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta.
Marc weber Tobias, R David Petersen, Pre-Trial Criminal Procedure A Survey on Constitusional Right, Charles C. Thomas Publisher, tanpa tahun, hlm. 211 sebagaimana dikutip Yennie Krishnawati Milono.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia,Jakarta, 1995.
Laden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, Penyeildikan dana Penyidikan, Baglan Pertama, Cetakan Ill, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Mandar MaJu,Bandung, 2001.
M Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, at. XIV, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Chandra M. Hannah, Penjelasan Hukum Tentang Sukti Permulaan Yang Cukup, Pusat Stud' hukum dan Keblfakan Indonesia (MK), Jakarta, 2014.
Eddy OS. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2012.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Article metrics
Abstract views : 78 | views : 171Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo Jl. Prof. Mansoer Pateda, Telaga Biru, Pentadio Timur, Gorontalo | ||
      |
|
|
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. |