PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP DAMPAK PENGELOLAAN KEPENDUDUKAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana manipulasi data kependudukan dalam hukum pidana Indonesia serta perlindungan hukum bagi pemilik data pribadi. Pendekatan yang digunakan adalah normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 20 Tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manipulasi data kependudukan meliputi beberapa jenis tindak pidana, seperti perubahan data oleh pelaku yang memberi perintah, penyebarluasan data tanpa izin, pencetakan dan pendistribusian dokumen kependudukan ilegal, serta perbuatan melawan hukum terkait pengolahan dan penyebaran data secara online. Perlindungan hukum terhadap pemilik data dilakukan melalui langkah preventif berupa penerbitan peraturan dan langkah represif berupa sanksi pidana. Pelaku tindak pidana tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Penelitian ini diharapkan memberikan wawasan mengenai pentingnya perlindungan data kependudukan dan pengawasan terhadap manipulasi data.
Kata kunci: manipulasi data kependudukan, perlindungan data pribadi, hukum pidana.
Full Text:
PDFReferences
Sutopo, dkk. 2014. Kajian Indikator Sustainable Developmen Goals (SDGs). Jakarta. BPS
Asri Wijayanti, 2017. Hukum Keetenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta : Sinar Grafika
Barda Nawawi Arief, 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung,
Carolina, R., “Perlindungan Hak Atas Privasi Masifnya Kasus Pencurian dan Penyalahgunaan Data Pribadi Asasi”, (https://asasi.elsam.or.id/perlindungan-hak-atas-privasimasifnya-kasus-pencurian-dan-penyalahgunaan-data-pribadi, 2018)
Cole, Lawrence E. 1953. Human Behavior, Psychology as Bio Social Science. New York: World Book Company
Fanny, P, 2019, “Perlindungan Agus Privasi data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum”, Jurnal Jatiswara, Vol.34 No. 3. Februari
Faturochman, dkk (Ed). 2004. Dinamika Kependudukan dan Kebijakan. Yogyakarta. Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan. UGM.
Fitri Wahyuni, 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Tanggerang, PT. Nusantara Persada Utama,
Hanifan N, 2020, “Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri pribadi Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-undangan Di Negara Lain”, Selisik, Vol.6 No.1
Hasnah Wijayati, “3 Masalah Kependudukan di Indonesia”, diakses dari https://portal-ilmu.com/3- masalah-kependudukan-di-indonesia/.
Irfan Islamy, 2003. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bina Aksara
James E, Anderson, 2003, Public Policy Making: An Introduction Fifth Edition, Boston: Houghton Mifflin Company
Jhonny Ibrahim, 2005. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Edisi Revisi, Malang, Bayumedia Publishing.
John Kenedi, 2017. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Keban, T. Yeremias. 2004. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik, Konsep, Teori dan Isu. Gava Media.
Mahira, DF, Emilda Y Lisa NA, 2020, “Consumer Protection System (CPS): Siste, Perlindungan Data Pribadi Konsumen Melalui Collaboration Concept”, Legislatif, Vol.3 No.2,
Marwan Mas, 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Muhamad Hasan Rumlus & Hanif Hartadi, 2020. “Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik”, Jurnal HAM, Vol 11, No 2, Agustus 2020
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Peter Mahmud Marzuki, 2005. Penelitian Hukum. Jakarta. Prenada.
Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo. Jakarta, Persada
Rosadi, SD, 2017, “Implikasi Penerapan program E-Health Dihubungkan Dengan Perlindungan Data Pribadi”, Arena Hukum, Vol.9 No.3
Rusli Muhammad, 2011. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dilengkapi Dengan 4 UndangUndang Di Bidang Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta, UII Press
Soetandyo Wignjosoebroto, 2002. Hukum : Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta, Elsamhuma.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Amdinistrasi Kependudukan;
Viva Budy Kusnandar, “Jumlah Penduduk Indonesia Diproyeksikan Mencapai 270 Juta pada 2020”, diakses dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/09/13/jumlah-penduduk indonesia-diproyeksikan-mencapai-270-juta-pada-2020.
Yoserwan, 2011. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Ekonomi Di Indonesia”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum (MMH), Jilid 40 No.2, 2011,
Yuliandri, 2010. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, Jakarta. P.T Raja Grafindo Persada,
Article metrics
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
| Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo Jl. Prof. Mansoer Pateda, Telaga Biru, Pentadio Timur, Gorontalo | ||
|
      |
|
| This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. | ||

