ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Abstract
Eksekusi adalah pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dilakukan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan Pengadilan. Pada kenyataannya, tidak jarang dijumpai amar putusan pengadilan yang tidak dilaksanakan atau direalisasikan secara sukarela oleh pihak yang terkalahkan, maka pihak yang kalah tidak menerima putusan tersebut meskipun telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pihak yang kalah masih tetap mempunyai kepentingan terhadap perkara yang telah diputus itu. Hal ini berarti pihak yang terkalahkan tidak mau menjalankan putusan dan tidak mau memenuhi kepentingan pihak yang dimenangkan. Supaya putusan dijalankan dan kepentingan pihak dimenangkan dipenuhi oleh pihak yang terkalahkan, maka dapat dilakukan dengan jalan secara paksa oleh pihak pengadilan atau secara eksekusi. Ruang lingkup pembahasan adalah pada kajian mengenai Eksekusi dan dasar hukumnya dan Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Eksukusi. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi referensi hukum bagi masyarakat dan juga para penegak hukum sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum yang mengarah pada penegakan keadilan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian mendeskripsikan analisis hukum pelaksanaan Eksekusi dalam perkara Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kata Kunci: Ekskusi, Perkara Perdata, Berkekuatan Hukum Tetap
Full Text:
PDFArticle metrics
Abstract views : 393 | views : 1206Refbacks
- There are currently no refbacks.