TRANSPARANSI PENGUNAAN DANA DESA DALAM PEMBANGUNAN MAHYANI DI DESA LELATO KECAMATAN SUMALATA KABUPATEN GORONTALO UTARA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Dwiyanto (2006:80) transparansi sebagai penyediaan informasi tentang pemerintahan bagi publik dan dijaminnya kemudahan di dalam memperoleh informasi-informasi yang akurat dan memadai
Deri. 2017. “Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pengawasan Pengelolaan APBDes Di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur.” e-Journal Ilmu Pemerintahan 5(1): 121–32.
Emzir. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data (Edisi Kesa). Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.
Fitra, Amanda Aidil. 2016. “Analisis Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Penggunaan Dan Pelaporan Dana Desa (Kasus: Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul).” Universitas Gadjah Mada.
Fajri, Rahmi, and Endah Setyowati. 2015. “Akuntabilitas Pemerintah Desa Pada Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) (Studi Pada Kantor Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang).” Jurnal Administrasi Publik (JAP) 3(7): 1099–1104.
Ferina, Ika Sasti, Burhanuddin, and Herman Lubis. 2016. “Tinjauan Kesiapan Pemerintah Desa Dalam Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Kasus Pada Pemerintah Desa Di Kabupaten Ogan Ilir).” Jurnal manajemen dan bisnis 14(3): 321–36.
Hari Sabarno (2007:38) transparansi merupakan salah satu aspek mendasar bagi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Perwujudan tata pemerintahan yang baik mensyaratkan adanya keterbukaan, keterlibatan, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Hendi Sandi Putra. 2017. “Tata Kelola Pemerintahan Desa Dalam Mewujudkan Good Governance Dsi Desa Kalibelo Kabupaten Kediri.” Jurnal Politik Muda 6(2): 110–19.
Howitt, D., & Cramer, D. (2008). Introduction to research methods in psychology.
(Harlow, Ed.) (2nd edn). Essex: Pearson Education Limited.
Kartika Et Al, 2018“Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Tahun 2016 di Desa Pemecutan Kaja” Jurnal, Universitas Gaja Mada
Krina (2003:13) transparansi sebagai prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan proses pembuatan dan pelaksanaanya serta hasil-hasil yang dicapai.
Mardiasmo (2004:30), transparansi berarti keterbukaan (opennsess) pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan seumber daya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi.
Marshal C dan Rossman G.B, 1995. Penelitian kualitatif
Miles and Huberman (dalam Sugiyono, 2012). Metode Penelitian Pengumpulan Data.
Poerwandari (2007) Metode Kualitatif.
Sumber-Sumber Lain :
Undang-Undang No 6 tahun 2014
Permendagri 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa.
Article metrics
Abstract views : 233 | views : 187Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JSAP : Journal Syariah and Accounting Public
Publisher:
Program Studi Ilmu Akuntansi Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Jl. Prof. Dr. H. Mansoer Pateda Desa Pentadio Timur, Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo e-mail: [email protected]
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View
JSAP Journal Stats