Transparansi Pengelolaan Keuangan di Desa Boroko Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

yustina hiola

Abstract


Yustina Hiola 2018 Penelitian ini dilakukan di kantor desa Boroko. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui transparansi terhadap pengelolaan keuangan di desa Boroko kecamatan Kaidipang kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 2) Faktor-faktor yang dihadapi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan, 3) Upaya yang dilakukan pemerintah desa untuk meningkatkan prinsip partisipatif dan responsive serta pelaksanaan pengelolaan keuangan yang transparan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) pertanggung jawaban keuangan di desa Boroko sudah berjalan dengan baik dan telah melaksanakan konsep pembangunan pasrtisipatif masyarakat desa, 2) Faktor-faktor penghambat dalam pengelolaan keuangan di desa Boroko kecamatan kaidipang kabupaten Bolaang Mongondow Utara  yakni kompetensi sumber daya manusia 3) Untuk meningkatkan keberhasilan pengelolaan keuangan di Desa Boroko perlu dilakukan langkah-langkah: Pelatihan bagi Perangkat desa selaku Tim Pelaksana desa tentang manajemen dan administrasi pengelolaan keuangan desa, Penyediaan sarana yang memadai, Dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan untuk memperbaiki kinerja disemua sisi baik fisik, teknis, maupun administrasi.


Keywords


Pemerintah, Keuangan, Pembangunan Desa

Full Text:

PDF

References


Agus Dwiyanto, 2006, Mewujudkan Good Governance Melayani Publik, Gadjah Mada University, Yogyakarta.

Bungin, B. 2007. Penelitian Kualitatif. Prenada Media Group: Jakarta

Bappenas dan Depdagri 2002. Buku Pedoman Penguin Pengamanan Program Pembangunan Daerah,

Emi Susanti Hendrarso dalam bagong suyatno & sutinah. 2005, Metode Penelitian Sosial : berbagai alternatif pendekatan, Kencana, Jakarta

Loina Lalolo Krina P. 2003. Indikator & Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi & Partisipasi, Sekretariat Good Public Governance

Haryanto, Sahmuddin, dan Arifuddin, 2007. Akuntansi Sektor Publik. Edisi Pertama: Universitas Diponegoro. Semarang.

Hari Sabarno. 2007. Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa. Jakarta: Sinar Grafika

Mardiasmo 2002. Akuntansi Sektor Publik: Yogyakarta, Penerbit Andi

............., 2004. Perwujudan Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui Akuntansi Sektor Publik : Suatu Sarana Good Governance. Jakarta, Penerbit Andi

............., 2009. “Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Publik melalui Akuntansi Sektor Publik suatu sarana Good Governance” Jurnal Akuntansi Pemerintah Vol 2 No 1, Mei 2006 hal 1-17.

Moleong (2005), Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, Edisi Revisi, Remaja Rosdakarya.

Patilima, Hamid. 2005. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta

P. Loina Lalolo Krina. 2003. Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akuntabiitas, Transparansi dan Partisipasi. Jakarta.

Ratminto dan Winarsih, S.A. 2006. Manajemen Pelayanan. Edisi kedua. Yogyakarta. PT. Pustaka Pelajar.

Sugiyono. 2007. “Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D”. Bandung: Alfabeta

HAW Widjaja 2014 Otonomi Desa merupakan Otonomi yang asli, bulat dan utuh

Gita Dio Tama Yolanda 2012 Akuntabilitas Kepala Desa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Skripsi Prodi Administrasi Negara Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.

Surya 2013 Evaluasi penerapan kebijakan Kepala Desa dalam pengelolaan Administrasi Keuangan Desa Empunak Tapang Keladan Universitas Tanjungpura Pontianak

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Cetakan pertama Sinar Grafika Maret 2014

Peraturan Pemerintah Nomor. 8 Tahun 2006, Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Cetakan pertama Fokus media Juni 2006

Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.

Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan pelayanan terpadu

Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Juknis Penyusunan Standar pelayanan minimal

Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa

Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang, Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman pelaksanaan Dana Desa

Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman pelaksanaan Alokasi Dana Desa

Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan penetapan rincian Dana Desa Tahun 2015.

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata cara pengadaan barang/Jasa Pemerintah Daerah

Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penetapan Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2015

Peraturan Desa Boroko Nomor 1 Tahun


DOI: http://dx.doi.org/10.31314/jsap.1.1.40-51.2018

Article metrics

Abstract views : 89 | views : 45

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Journal Syariah and Accounting Public


Publisher:
Program Studi Ilmu Akuntansi Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Jl. Prof. Dr. H. Mansoer Pateda Desa Pentadio Timur, Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo e-mail: [email protected]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter
View JSAP Journal Stats