PENGAWASAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEUANGAN DESA DI DESA BOROKO KECAMATAN KAIDIPANG KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA

Lukfiah I. Radjak

Abstract


Lukfiah I. Radjak 2018. This research was conducted in the village of Boroko, with the purpose was to determine the supervision of village financial management in Boroko village by using qualitative research with the case study method. Data sources used in this research are primary data sources obtained through interviews with elements in Boroko Village and secondary data sources obtained from books, the internet, and related documents. The informants in this research were the village head, village secretary, village treasurer, BPD and Community Empowerment Institute (LPM) and representatives of community leaders in the village of Boroko. The results showed that the supervision activities of village financial administration in Boroko Village were not yet effective. The reason to is for example BPD is still focused its supervision on physical programs only. Where, supervision of village financial administration is only carried out by the Regional Inspectorate and the Office of Community and Village Empowerment. This research is a supervisory study that uses village financial supervision indicators proposed by Arifin Abdul Rachman (2001: 23) which is one of the indicators of the success of a government organization in achieving its objectives largely determined by the success of supervision.

 

Lukfiah I. Radjak 2018. Penelitian dilakukan di Desa Boroko, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengawasan penyelenggran keuangan desa di Desa Boroko dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode studi kasus. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan unsur yang ada di Desa Boroko dan sumber data sekunder di peroleh dari buku,internet, dan dokumen-dokumen yang terkait. Informan dalam penelitian ini adalah kepala desa, sekertaris desa, bendahara desa, BPD dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta perwakilan tokoh masyarakat di desa Boroko. Hasil penelitian menunjukan bahwa kegiatan pengawasan penyelenggaraan administrasi keuangan desa di Desa Boroko belum efektif. Karena BPD masih terfokus pengawasannya pada program fisik saja. Dimana, pengawasan admminstrasi keuangan desa hanya dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Penelitian ini merupakan studi pengawasan yang menggunakan indikator pengawasan keuangan desa yang dikemukakan oleh Arifin Abdul Rachman (2001:23) yaitu salah satu dari indikator keberhasilan suatu organisasi pemerintah dalam mencapai tujuannya banyak ditentukan oleh keberhasilan pengawasan.


Keywords


Pengawasan, Administrasi Keuangan Desa, Supervision, Village Financial Administration

Full Text:

PDF

References


Pasalong ,Harbani. 2013. Metode Penelitian Administrasi Publik. Cet ke 2, Alfabeta. Bandung. Hlm 161

Makmur. 2011. Efektifitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. PT. Refika Aditama. Bandung:

Mosii, Sjafruddin. 2015. Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa. CV Mandar Maju. Bandung:

Atmosudurjo, Prayudi 2015. Administrasi Pendidikan. CV. Gema Nusa. Klaten Utara:

Rachman, Arifin Abdul 2001. Administrasi Pemerintahan dalam Pembangaunan. CV. Haji Mas Agung. Jakarta:

Schermerhon. 2002. Management. Ed., New York: John Wiley & Sons Inc.

Stoner, Freeman dan Gilbert. 1998. Pengantar Bisnis Graha Ilmu.

Silalahi. 2012. Methode Penelitian. Universitas Sebelas Maret. Surakarta. Hlm 12

Sugiyono. 2005. Metode Penelitian Kombinasi (mixed methods). Cetakan ke 3. Alfabeta. Bandung:

---------- 2012. Methode Penelitian Kombinasi (mixed methodes). Cetakan ke 3. Alfabeta. Bandung:

Tangkilisan, Nogi Hessel. 2005. Manajemen Publik. PT. Gramedia Widiasarana. Jakarta:

Sedarmayanti. 2007, Manajemen Sumber Daya Manusia, PT Refika Aditama. Bandung :

Rencana Kerja Pemerintah Desa Boroko Tahun 2019

Undang – Undang

Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa mengenai Desa Permendagri No. 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa

Menurut Peraturan Dalam Negeri No. 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa

Pasal 93 dan 94 PP Nomor 43 tahun 2014 mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2018 tentang Pedoam Pengelolaan Alokasi Dana Desa tahun 2019

Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa


DOI: http://dx.doi.org/10.31314/jsap.2.2.87-94.2019

Article metrics

Abstract views : 60 | views : 50

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Journal Syariah and Accounting Public


Publisher:
Program Studi Ilmu Akuntansi Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Jl. Prof. Dr. H. Mansoer Pateda Desa Pentadio Timur, Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo e-mail: [email protected]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics Made Easy - Statcounter
View JSAP Journal Stats