STUDI ANALISIS HUKUM FORMIL PEMBAJAKAN SOFTWARE KOMPUTER BERDASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Ismet Hadi, Irwansyah Reza Mohamad, Novita Kesola

Abstract


The rapid development of information technology has built social dependence on its devices. One of the most widely used information technology devices for the needs of activities or jobs is a computer. Computer operating systems that cannot be run without the support of software, automatically causes the need for computer software to become absolute. But the price of original software that is considered too expensive by the users ultimately becomes the main reason for the choice dropped on pirated software. This condition applies broadly, even in government agencies, including in the territory of Gorontalo Province. The level of knowledge and awareness of computer users about copyright protection laws is thought to be one of the main factors of the continued rampant use of pirated computer software in Indonesia in general and in Gorontalo in particular. This study aims to analyze formal law in Indonesia which regulates the use of pirated computer software. The scope of the discussion is to deepen the understanding of computer software and piracy and its formal legal analysis based on Law No. 28 of 2014 concerning Copyright. The results of the study are expected to be a reference for the public, especially computer users and businesses in products and services in the field of computers so as to increase understanding and legal awareness. The approach method used in this study is a normative juridical approach and analytical descriptive nature. This study uses secondary data obtained from primary and secondary legal materials. The results of the study describe the legal construction of copyright protection which includes the consequences of criminal law for violators, in this case it can ensnare makers, dealers, business actors and also users of pirated computer software.

Pesatnya perkembangan teknologi informatika telah membangun ketergantungan sosial terhadap perangkat-perangkatnya. Salah satu perangkat teknologi informatika yang paling banyak digunakan untuk kebutuhan aktifitas atau pekerjaan adalah komputer. Sistem operasional komputer yang tidak bisa dijalankan tanpa dukungan software atau perangkat lunak, secara otomatis menyebabkan kebutuhan akan software komputer juga menjadi mutlak. Namun harga software asli yang dianggap terlalu mahal oleh para pengguna pada akhirnya menjadi alasan utama pilihan dijatuhkan pada software bajakan. Kondisi ini berlaku secara luas, bahkan di lingkungan instansi pemerintah, termasuk di wilayah Provinsi Gorontalo. Tingkat pengetahuan dan kesadaran para pengguna komputer tentang hukum perlindungan hak cipta diduga menjadi salah satu faktor utama tetap maraknya pengggunaan software komputer bajakan di Indonesia pada umumnya dan di Gorontalo khususnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum formil di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan software komputer bajakan. Ruang lingkup pembahasan adalah pada kajian mengenai software komputer dan pembajakan serta analisis hukum formilnya berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi referensi bagi publik, khususnya para pengguna komputer serta pelaku usaha produk dan jasa di bidang komputer sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian mendeskripsikan konstruksi hukum tentang perlindungan hak cipta yang termasuk di dalamnya konsekuensi pidana hukum bagi pelanggarnya, dalam hal ini bisa menjerat pembuat, pengedar, pelaku usaha dan juga pengguna software komputer bajakan.


Keywords


Pembajakan, Software Komputer, Hak Cipta

Full Text:

PDF

References


Agus Riswandi, Budi. 2009, Hak Cipta Di Internet Aspek Hukum Dan Permasalahaannya Di Indonesia. Yogyakarta: FH. UII Press.

Damian, Eddy. 2009, Hukum Hak Cipta. Bandung: Alumni.

Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah. 1993, Hak Milik Intelektual Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Irawan, Candra. 2011, Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Isnaini, Yusron. 2010, Buku Pintar Haki :Tanya Jawab Seputar Hak Kekayaan Intelektual. Bogor : Ghalia Indonesia.

Karjono. 2012, Perjanjian Lisensi Pengalihan Hak Cipta Program Komputer Transaksi Elektronik. Bandung: Alumni.

Surya Utomo, Tomi. 2010, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: sebuah Kajian Kontemporer. Yogyakarta: Graha Ilmu.


DOI: http://dx.doi.org/10.31314/akademika.v9i1.880

Article metrics

Abstract views : 409 | views : 1132

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Akademika

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats © All rights reserved 2018, Akademika