STUDI HUKUM PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH

Suslianto Suslianto, Ismet Hadi, Desi Andella

Abstract


This study aims to understand the cancellation of land title certificates. This research is a normative juridical legal research which uses perspective analysis method. The results of this study indicate that, First, the reason that can become the basis for an application for cancellation of a certificate of ownership over land is that the cancellation of a certificate of ownership of land can be submitted for cancellation if the certificate of ownership of the land after being issued is detrimental to one of the parties. An application for cancellation of a land title certificate can be made if the certificate contains administrative defects. Second, the procedure for requesting a certificate cancellation can be carried out and settlement is taken in two ways, namely through BPN or settlement through the court by filing a lawsuit.

Penelitian ini bertujuan untuk memahami tentang pembatalan sertipikat hak milik atas tanah, Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif yang menggunakan metode analisis prespektif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama, Alasan atau sebab yang dapat menjadi dasar adanya permohonan pembatalan sertifikat hak milik atas tanah yaitu, pembatalan sertifikat hak milik atas tanah dapat diajukan permohonan pembatalannya apabila sertifikat hak milik atas tanah tersebut setelah diterbitkan merugikan salah satu pihak. permohonan pembatalan sertifikat hak milik atas tanah dapat dilakukan apabila sertifikat tersebut mengandung cacat administrasi. Kedua, Prosedur permohonan pembatalan sertifikat dapat dilakukan dan diambil penyelasaian melalui dua cara yaitu melalui BPN atau penyelesaian melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan.


Keywords


Sertipikat, Hak Milik, Pembatalan, Certificate, Property Rights, Cancellation

Full Text:

PDF

References


A.P.Parlindungan,2002, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Boedi Harsono, 2010, Undang-Undang Pokok Agraria, Sejarah Penyusunan, Isi dan Pelaksanaannya, Bagian Pertama, Jilid Pertama, Penerbit Djamabatan, Hakarta.

Bambang sunggono, 2006, Pengantar Metode penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali.

Departemen Penerangan R.I., 2007, Pertanahan Dalam Era Pembangunan Indonesia.

Effendie, Bachtiar, 2009, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan PeraturanPeraturan Pelaksananya, Alumni, Bandung.

Elza Syarief, 2006, menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta KPG(Kepustakaan Populer Gramedia)

K. Wantjik Saleh, 2003, Hak Anda Atas Tanah, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.

Maria S.W. Sumardjono, 2009, Puspita Serangkum Aneka Masalah Hukum Agraria, Penerbit Andy Offset, Yogyakarta.

Moh. Nazir, Metode Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia, 1983.

Peter Mahmud Marzuki, penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.

Florianus SP Sangun” Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah" visi Media, 2007, halaman 14

R. Soeprapto, 2006, Undang-Undang Pokok Agraria Dalam Praktek, Tanpa Penerbit, Jakarta.

Sutedi, Adrian, 2014 Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta: SInar Grafika.

Supriadi, 2007, Hukum Agraria, Jakarta : Sinar Grafika .

Syamsul Bahri, 2006, Hukum Agraria Indonesia Dulu dan Kini, Penerbit Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Universitas Andalas, Padang.

Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press,1998.


DOI: http://dx.doi.org/10.31314/akademika.v9i1.888

Article metrics

Abstract views : 167 | views : 496

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Akademika

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats © All rights reserved 2018, Akademika