POTENSI PENDAPATAN ASLI DAERAH SEKTOR PAJAK-RETRIBUSI PASCA UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2022
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Andi Pangerang Moenta dan H. Syafa’at Anugrah Pradana, Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah, Ctk. Ke-I, Rajawali Pers, Jakarta, 2018.
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Ctk. Pertama, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakar-ta, 2001.
H. Bohari, Hukum Anggaran Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
I Dewa Gede Palguna, Welfare State Vs Globalisasi Gagasan Negara Kese-jahteraan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2019.
Kesit Bambang Prakosa, Pajak dan Retribusi Daerah, UII Press, Yogyakarta, 2005.
Mariot Pahala Siahaan, Pajak Daerah & Retribusi Daerah Berdasarkan Un-dang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rajawali Pers, Depok, 2016.
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Rajawali Pers, Yogyakarta, 2005.
____________, Hukum Pemerintahan Daerah, Cetakan I, Nusa Media, Bandung, 2009.
Sunarto, Pajak dan Retribusi Daerah, AMUS Yogyakarta dan Citra Pustaka Yogyakarta, Yogyakarta, 2005.
Supriatna,Sistem Administrasi Pemerintahan di Daerah, PT Bumi Aksara ,Jakarta, 1993.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jurnal
Hadi, I. (2022). Tinjauan Yuridis Konversi Sempadan Danau Limboto Menjadi Permukiman Bebas Di Kabupaten Gorontalo. Jurnal Al Hima-yah, 6(1), 44-54.
M. Edy Juwono Slamet, Manajemen Perencanaan Program dan Perencanaan Keuangan, Seminar Nasional Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Fakultas, Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya, 11 Agustus 2001.
F.C. Susila Adiyanta, “Karakteristik Responsif Peraturan Daerah tentang Pa-jak – Pajak Daerah sebagai Representasi dan Partisipasi Ke-hendak Publik”, Administrative Law & Governance Journal, No. 3 Vol. 2, Agustus 2019.
http://repository.radenintan.ac.id/2440/4/BAB_II.pdf, diakses 12 Desem-ber 2022
Suslianto, S., & Hadi, I. (2022). PENERAPAN ASAS TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN DALAM KETENTUAN PASAL 78 AYAT (15) UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN. At-Tanwir Law Review, 2(2), 162-172.
Article metrics
Abstract views : 198 | views : 151Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Egalitaire
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Gorontalo