PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Moh. Fahril Tuluki, Dian Ekawaty Ismail, Julisa Aprilia Kaluku

Abstract


The aim of this research is efforts to eradicate domestic violence. Violence often occurs in the household and can happen to anyone. This form of violence can be physical violence (direct violence), structural violence, or cultural violence. Likewise with perpe-trators of domestic violence. Usually the perpetrators come from the closest people they know, such as their husband/wife or close relatives. These acts of violence are viola-tions of human rights and crimes against human dignity and are a form of discrimina-tion that must be eliminated. The type of research used is empirical juridical or legal sociological research, namely an approach that looks at the legal reality that exists in society. The results of the research show that police efforts to tackle domestic violence are within the jurisdiction of the Paguyaman Pantai Police. from criminal mediation efforts which aim to protect and empower victims so they can convey their wishes and obtain the desired sense of justice, restore a domestic life that respects the rights and obligations of each partner and reduce the high divorce rate in Indonesia, more specif-ically in the jurisdiction. Paguyaman Police. Beaches and Preventive Mitigation Efforts and Curative Mitigation Efforts.

Keywords


countermeasures; criminal act; domestic violence

Full Text:

PDF

References


Abdul Muis BJ, Harry Anwar, dan Imas Rosidawati, 2021. Hukum Kepolisian dan Kriminalistik, Cet. Pertama, Pustaka Reka Cipta, Bandung.

Adami Chazawi. 2012, Pelajaran Hukum Pidana. PT Raja Grafindo Persada. Ja-karta.

Adami Chazawi, 2010. Pelajaran Hukum Pidana 1stelsel Pidana, Tindak Pidana, teori-teori pemidanaan, dan Batasan berlakunya hukum pidana, Raja Frafindo Persada, Jakarta.

Ayatullah Jawadi Amuli, 2011. Keindahan dan Keagungan Perempuan, Pen-erjemah Muhdhor Ahmad dkk Jakarta: Sadra Press.

Bambang Sunggono. 2013. Metodelogi Penelitian Hukum.Jakarta. Raja Grfindo Persada.

Barda Nawawi Arief, 2014, Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pi-dana dalam penanggulangan kejahatan, Kencana.

Eddy O,S. Hiariej,2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pusaka, Yog-yakarta.

Leden Marpaung, 2012. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.

Mahmud Mulyadi, 2008, Criminal Policy, Pendekatan Intergral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Medan: Pustaka Bangsa Press.

Jurnal

Abdul Rizky Sabihi, Apripari and Julisa Aprilia Kaluku. “Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Yang Mengakibatkan Kematian” Sosial, Jurnal Ilmu, Seni Jishs, Vol No 1, no. 3 April-Juli (2023)

Alimi, Rosma, and Nunung Nurwati. “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan.” Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 2, no. 2 (2021)

Arif, Muhammad. "Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian." Al-Adl: Jurnal Hukum 13.1 (2021)

Budiarta, Gede, I Nyoman Lemes, and Saptala Mandala. “Pelaksanaan Kode Etik Profesi Terhadap Anggota Kepolisian Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penegakan Hukum Di Kepolisian Resor Buleleng.” Kertha Widya: Jurnal Hukum 9, no. 1 (2021)

Cristiana, Marsena Yanis, Rai Yuliartini, and Sudika Mangku. “Peran Kepolisian Sebagai Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Karangasem.” E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum 2, no. 2 (2019): 78–87. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/28774

Nyoman Widyani. “Analisis Peran Polri Dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Jembrana.” PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu 3, no. 1 (2015): 103–11.

Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di In-donesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2)

Harefa, Arianus. "Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga." Jurnal Panah Keadilan 1.1 (2021)

Hadi, I. (2019). Urgensi aksesibilitas disabilitas pada instansi pemerintahan Kabupaten Gorontalo. Jurnal Al Himayah, 3(2), 223-245.

Jayanthi, Evi Tri. “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Survivor Yang Ditangani Oleh Lembaga Sahabat Perempuan Magelang.” Dimensia 3, no. 2 (2009): 33–50. https://journal.uny.ac.id/index.php/dimensia/article/view/3417.

LT, A. Y. Perlindungan terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Kabupaten Sintang). Jurnal Nestor Magister Hukum, 2(2)

Merung, P. V. (2016). Kajian Kriminologi Terhadap Upaya Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Indonesia. Veritas et Justitia, 2(2)

Puluhulawa, Fenty U. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Legalitas 9, no. 1–12 (2009). https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JL/article/view/629.

Suslianto, S., & Hadi, I. (2022). PENERAPAN ASAS TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN DALAM KETENTUAN PASAL 78 AYAT (15) UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN. At-Tanwir Law Review, 2(2), 162-172.

Sutiawati, Sutiawati, and Nur Fadhilah Mappaselleng. “Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Makassar.” Jurnal Wawasan Yuridika 4, no. 1 (2020): 17. https://doi.org/10.25072/jwy.v4i1.315.

Sutrisminah, Emi. "Dampak kekerasan pada istri dalam rumah tangga terhadap kesehatan reproduksi." Majalah Ilmiah Sultan Agung 50.127 (2023)

Yuliartini, N. P. R. (2015). Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1)


Article metrics

Abstract views : 114 | views : 33

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Egalitaire


Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Gorontalo