PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Muis BJ, Harry Anwar, dan Imas Rosidawati, 2021. Hukum Kepolisian dan Kriminalistik, Cet. Pertama, Pustaka Reka Cipta, Bandung.
Adami Chazawi. 2012, Pelajaran Hukum Pidana. PT Raja Grafindo Persada. Ja-karta.
Adami Chazawi, 2010. Pelajaran Hukum Pidana 1stelsel Pidana, Tindak Pidana, teori-teori pemidanaan, dan Batasan berlakunya hukum pidana, Raja Frafindo Persada, Jakarta.
Ayatullah Jawadi Amuli, 2011. Keindahan dan Keagungan Perempuan, Pen-erjemah Muhdhor Ahmad dkk Jakarta: Sadra Press.
Bambang Sunggono. 2013. Metodelogi Penelitian Hukum.Jakarta. Raja Grfindo Persada.
Barda Nawawi Arief, 2014, Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pi-dana dalam penanggulangan kejahatan, Kencana.
Eddy O,S. Hiariej,2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pusaka, Yog-yakarta.
Leden Marpaung, 2012. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.
Mahmud Mulyadi, 2008, Criminal Policy, Pendekatan Intergral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Medan: Pustaka Bangsa Press.
Jurnal
Abdul Rizky Sabihi, Apripari and Julisa Aprilia Kaluku. “Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Yang Mengakibatkan Kematian” Sosial, Jurnal Ilmu, Seni Jishs, Vol No 1, no. 3 April-Juli (2023)
Alimi, Rosma, and Nunung Nurwati. “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan.” Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 2, no. 2 (2021)
Arif, Muhammad. "Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian." Al-Adl: Jurnal Hukum 13.1 (2021)
Budiarta, Gede, I Nyoman Lemes, and Saptala Mandala. “Pelaksanaan Kode Etik Profesi Terhadap Anggota Kepolisian Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penegakan Hukum Di Kepolisian Resor Buleleng.” Kertha Widya: Jurnal Hukum 9, no. 1 (2021)
Cristiana, Marsena Yanis, Rai Yuliartini, and Sudika Mangku. “Peran Kepolisian Sebagai Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Karangasem.” E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum 2, no. 2 (2019): 78–87. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/28774
Nyoman Widyani. “Analisis Peran Polri Dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Jembrana.” PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu 3, no. 1 (2015): 103–11.
Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di In-donesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2)
Harefa, Arianus. "Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga." Jurnal Panah Keadilan 1.1 (2021)
Hadi, I. (2019). Urgensi aksesibilitas disabilitas pada instansi pemerintahan Kabupaten Gorontalo. Jurnal Al Himayah, 3(2), 223-245.
Jayanthi, Evi Tri. “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Survivor Yang Ditangani Oleh Lembaga Sahabat Perempuan Magelang.” Dimensia 3, no. 2 (2009): 33–50. https://journal.uny.ac.id/index.php/dimensia/article/view/3417.
LT, A. Y. Perlindungan terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Kabupaten Sintang). Jurnal Nestor Magister Hukum, 2(2)
Merung, P. V. (2016). Kajian Kriminologi Terhadap Upaya Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Indonesia. Veritas et Justitia, 2(2)
Puluhulawa, Fenty U. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Legalitas 9, no. 1–12 (2009). https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JL/article/view/629.
Suslianto, S., & Hadi, I. (2022). PENERAPAN ASAS TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN DALAM KETENTUAN PASAL 78 AYAT (15) UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN. At-Tanwir Law Review, 2(2), 162-172.
Sutiawati, Sutiawati, and Nur Fadhilah Mappaselleng. “Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Makassar.” Jurnal Wawasan Yuridika 4, no. 1 (2020): 17. https://doi.org/10.25072/jwy.v4i1.315.
Sutrisminah, Emi. "Dampak kekerasan pada istri dalam rumah tangga terhadap kesehatan reproduksi." Majalah Ilmiah Sultan Agung 50.127 (2023)
Yuliartini, N. P. R. (2015). Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1)
Article metrics
Abstract views : 114 | views : 33Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Egalitaire
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Gorontalo