UPAYA PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PERBUATAN AKIBAT MINUMAN KERAS
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Novendri M. Nggilu “(ed.)”. 2015. Hukum dan teori konstitusi perubahan kon-stitusi yang partisipatif dan populis. Jogjakarta : UII Press.
Nur solikin. 2019. Hukum masyarakat dan penegakan hukum. Pasuruan jawa timur: Qiara media.
Rifa’i Abubakar. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Suka-Press Uin Sunan Kalijaga
Ronny Lihawa dkk. 2006. Perpolisian Masyarakat (Polmas) Pengertian dan Prinsip-Prinsip. Jakarta: Dit. PPITK-PTIK.
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, 2013, Sinar Grafika
Jurnal
Amiroel Oemara Syarief dkk. 2022. “Edukasi Dampak Minuman Keras di Ka-langan Remaja.” Literasi: Jurnal Politap pengabdian pada masyarakat. Volume. 2 Nomor. 1
Ansar, Setiyono. 2020. “Tugas dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum da-lam Perspektif Pancasila.” Jurnal Pembangunan Hukum Indone-sia.Volume. 2 Nomor. 3
Bambang Sugistiyoko. 2021. “Peran bhabinkamtibmas untuk mewujudkan terpeliharanya kamtibmas”. Jurnal Yustitiabelen. Volume. 7 Nomor 1
Bhirawa Kentana, dkk. 2022. “Peran Kepolisian Republik Indonesia Dalam Menanggulangi Peredaran Minuman Beralkohol Secara Ilegal”. Bhira-wa Law Journal. Volume. 3 Nomor. 2
Elvi Alfian. 2020. “Tugas Dan Fungsi Kepolisian Untuk Meningkatkan Ke-percayaan Publik Terhadap Penegak Hukum.” Al-Adl : Jurnal Hukum.Volume. 13 Nomor. 1
Hadi, I. (2022). Tinjauan Yuridis Konversi Sempadan Danau Limboto Menjadi Permukiman Bebas Di Kabupaten Gorontalo. Jurnal Al Himayah, 6(1), 44-54.
Mario Stiphany Batista Tuga, Heryanto Amalo, Sigit P. Sonbait. “Peranan Bhabinkamtibmas Dalam Menanggulangi Peredaran Alkohol Di Kelurahan Tode Kisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.” Jho Jurnal Hukum Online(Jho) 1, No. 4 (2023)
Muhammad Arif. 2021. “Tugas dan Fungsi Kepolisian Dalam Perannya Sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.” Legalitas: Jurnal Hukum.Volume. 12 No-mor.1
Muhammad Fadlan Ali, Suwitno Y.Imran, Apripari Apripari. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Praktek Rugpull Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial Vol.1, 1, no. 4 (2023)
Nasrudin, Khairu. “Penegakan Hukum Secara Terpadu Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Keras.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 14, no. 3 (2019). http://www.nber.org/papers/w16019.
Riski Alhasni, Lisna W Badu, Novendri, M. Nggilu. 2019. “Menakar Peran Kepolisian dalam Mencegah Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur.” Jurnal Legalitas: FH UNG. Volume 12 Nomor 2.
Rohadi, Sri Kusriyah. “Peran Polisi Masyarakat (Polmas) Dalam Menangani Perbuatan Akibat Minum Minuman Keras Di Wilayah Hukum Polres Semarang.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 13, no. 3 (2018). http://www.nber.org/papers/w16019.
Sri Rizkhika , Lisnawaty W. Badu, Jufryanto Puluhulawa. “Penyebab Perempuan Menjadi Korban Kekerasan Akibat Minuman Keras Di Lingkungan Keluarga.” Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 1, no. 3 (2023).
Suslianto, S., & Hadi, I. (2022). PENERAPAN ASAS TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN DALAM KETENTUAN PASAL 78 AYAT (15) UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN. At-Tanwir Law Review, 2(2), 162-172.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Ten-tang Pemolisian Masyarakat
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Ten-tang Pemolisian Masyarakat.
Peraturan Presiden Republik Indonesia. No. 74, Tahun 2013. Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Article metrics
Abstract views : 92 | views : 48Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Egalitaire
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Gorontalo