ANALISIS YURIDIS RENCANA PEMEKARAN KELURAHAN DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2006
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisis secara mendalam mengenai Proses, tahapan dan mekanisme pemekaran Kelurahan Gogagoman Ditinjau Dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 Kendala-kendala Yang Dihadapi Pemerintah Kota Kotamobagu Dalam Proses Pemekaran Kelurahan Gogagoman. Metode penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Rencana pemekaran Kelurahan Gogagoman di Kota Kotamobagu menghadapi beragam tantangan signifikan. Kendala utama mencakup ketidaksesuaian luas wilayah dengan Permendagri No. 31/2006, kurangnya alokasi anggaran dalam APBD, dan minimnya dukungan politik dari DPRD serta masyarakat. Meskipun telah ada inisiatif awal dan pembahasan di tingkat DPRD, proses ini terhenti karena ketidaksesuaian dengan regulasi. Pandemi COVID-19 juga berdampak, menyebabkan pengalihan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk keperluan yudisial review. Belum ada upaya konkret untuk mengatasi hambatan regulasi, seperti pengajuan yudisial review terhadap Permendagri terkait. Tanpa pendekatan yang lebih komprehensif dan komitmen lebih besar dari semua pemangku kepentingan, rencana pemekaran ini kemungkinan akan tetap mengalami kebuntuan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Badan Pusat Statistik. (2020). Statistik Indonesia 2020. Jakarta: BPS.
Bappenas. (2008). Studi Evaluasi Dampak Pemekaran Daerah 2001-2007. Ja-karta: Bappenas.
Firman, T. (2013). Territorial Splits (Pemekaran Daerah) in Decentralising Indo-nesia, 2000–2012: Local Development Drivers or Hindrance?. Space and Polity, 17(2), 180-196.
Fuady., Munir. 2018. Metode Riset Hukum, Pendekatan Teori dan Kon-sep.RajaGrafindo Persada. Depok.Hlm. 95.
Makagansa, H. R. (2008). Tantangan Pemekaran Daerah. Yogyakarta: FusPad.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakata. Kencana Prenada Media Group.Hlm.141
Prasojo, E., & Kurniawan, T. (2008). Reformasi Birokrasi dan Good Governance: Kasus Best Practices dari Sejumlah Daerah di Indonesia. Jurnal An-tropologi Indonesia, 32(3), 195-217.
Ratnawati, T. (2010). Satu Dasa Warsa Pemekaran Daerah Era Reformasi: Kega-galan Otonomi Daerah?. Jurnal Ilmu Politik, 21, 122-235.
Hadi, I. (2022). Tinjauan Yuridis Konversi Sempadan Danau Limboto Menjadi Permukiman Bebas Di Kabupaten Gorontalo. Jurnal Al Himayah, 6(1), 44-54.
Simangunsong, F., & Wicaksono, S. (2017). Evaluation of Regional Autonomy Implementation in Indonesia. Journal of Public Administration and Governance, 7(3), 48-63.
Simangunsong, F., & Wicaksono, S. (2017). Evaluation of Regional Autonomy Implementation in Indonesia. Journal of Public Administration and Governance, 7(3), 48-63.
Tarigan, A. (2010). Dampak Pemekaran Wilayah. Jurnal Perencanaan Pem-bangunan, 16(1), 21-26.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
Internet
http://perkotaan.bpiw.pu.go.id/n/kota-otonom/77, di akses tanggal 3 desember 2021 pukul : 14.41
https://id.wikipedia.org/wiki/Gogagoman,_Kotamobagu_Barat,_Kotamobagu, diakses tanggal 3desember 2021 pukul; 15.04
Article metrics
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Egalitaire
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Gorontalo



