TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN KODE ETIK TERKAIT DENGAN PEMALSUAN AKTA OTENTIK
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bams. (2023). Kode Etik: Pengertian, Tujuan, dan Prinsip. Bams Education.
Fuady, M. (2013). Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer., Bandung.
Hermawati, R. (2020). Pemalsuan Akta Autentik Yang Dilakukan Oleh Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 1003 K/PID/2015). Jurnal Hukum Kenotariatan, 164.
Humas. (2021). Koordinasi Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Jabatan Notaris dan Launching Aplikasi Pembayaran Pendaftaran Fidusia. Bali: Portal.
Kenotariatan, M. (2022). Perlunya Penguatan Kode Etik Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatannya.
Kumparan, P. (2022). Bunyi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Berita Terk.
Latifah. (2021). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelanggaran Kode Etik Notaris. Offi-cum Notarium, 144-154.
Maimunah Nurlete, W. W. (2020). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Palsu Ber-dasarkan Jenis Norma Dan Sanksinya. Indonesia Notary, 24.
MKRI. (2020). Dianggap Rugikan Jaksa dan Publik, UU Jabatan Notaris Diuji” . Mahkamah Konstitusi Republik Indoensia.
Purwaningsih, I. (2019). Pemalsuan Akta Autentik Yang Melibatkan Notaris. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 4.
Putri, C. C. (2021). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Melalui Sosialisasi. Dedikasi Hukum, 100-110.
Sundani, T. (2017). ANALISIS HUKUM ATAS PENGGUNAAN DAN PEMBUATAN AKTA NOTARIS SECARA ELEKTRONIK . Premise Law Jurnal, 20.
Zein, A. A. (2022). Penerapan Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut Undang – Undang Jabatan Notaris. Akta Notaris, 11
Article metrics
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Egalitaire
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Gorontalo



