MENAKAR KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERCERAIAN PADA PROSES ACARA DI PENGADILAN

 Inong Sardini

Abstract


This study aims to examine the position of electronic evidence in the civil case evidence system in court and to analyze judges' views on the formal and material requirements of electronic evidence and assess its strength in divorce cases. As a normative legal study, this research uses a legislative and conceptual approach. The results of the study conclude that the strength of electronic evidence in proving divorce cases in court proceedings is recognized as valid evidence in civil trials, in this case divorce cases, in accordance with the expansion of valid evidence in accordance with the applicable procedural law in Indonesia based on the ITE Law and the Principle of Presumption of Authenticity. The formal requirements for electronic evidence (digital evidence) do not have to be in written form. Printouts of electronic information/documents included in the written evidence/stamped documents (nazegelen) are considered as presumptive evidence or preliminary evidence. while the material requirements are that digital evidence must be guaranteed in terms of its authenticity, integrity, and availability by a digital forensics expert witness.

Keywords


Electronic evidence; proof; divorce

Full Text:

Untitled

References


Alfitra. Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata Dan Korupsi Di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2011.

Alimuddin. Pembuktian Anak Dalam Acara Peradilan Agama. Bandung: Nuansa Aulia, 2014.

Anshoruddin. Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam Dan Hukum Positif. Surabaya: Pustaka Pelajar, 2004.

Asnawi, M. Natsir. Hukum Pembuktian Perkara Perdata Dalam Sistem Hukum Indonesia: Kajian Kontekstual Mengenai Sistem, Asas, Prinsip, Pembebanan, Dan Standar Pembuktian. Yogyakarta: UII Press, 2020.

Chissick, Michael, and Alistair Kelman. Electronic Commerce: Law and Practice. London: Sweet & Maxwell, 1999.

Fakhriah, Efa Laela. Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata. Edited by Alumni. Bandung, 2011.

Faniyah, Iyah. Kepastian Hukum Sukuk Negara: Sebagai Instrumen Investasi Di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Fuady, Munir. Teori Hukum Pembuktian: Pidana Dan Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

———. Teori Hukum Pembuktian (Pidana Dan Perdata). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Hadikusuma, Hilman. Bahasa Hukum Indonesia. 4th ed. Bandung: Alumni, 2010.

Hadiwijono, Harun. Sari Sejarah Filsafat Barat II. Yogyakarta: Kanisius, 1990.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

———. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Harahap, M. Yahya. Beberapa Permasalahan Hukum Acara Pada Peradilan Agama. Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, n.d.

———. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. 7th ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Jajuli, Sulaeman. Kepastian Hukum Gadai Tanah Dalam Islam. Yogyakarta: Deepublish, 2015.

Manan, Abdul. Penerapan Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2006.

Manullang, Fernando M. Pengantar Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana, 2007.

Mappiase, Syarif. Hukum Jaminan Fidusia Prinsip Publisitas Pada Jaminan Fidusia. Jakarta: Kencana, 2015.

Haris, Freddy. Cybercrime Dari Perspektif Akademis. Jakarta: Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

perspektif-filsafat-ilmu/.

Mertokusumo, Sudikno. Beberapa Asas Pembuktian Perdata Dan Penerapannya Dalam Praktik. Yogyakarta: Liberty, 1980.

———. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1996.

———. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Grama Media, 1998.

———. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2003.

Miles, Matthew B., and A. Michael Huberman. Analisis Data Kualitatif, n.d.

Montesquieu. The Spirit of Laws: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Dan Ilmu Politik. Bandung: Nusa Media, 2007.

Mujahidin, Ahmad. Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Dan Mahkamah Syari’ah Di Indonesia. Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia, 2008.

O.S. Hiariej, Eddy. Teori Dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.

Panggabean, H.P. Teori-Praktik Dan Yurisprudensi Indonesia. Bandung: Alumni, 2014.

Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Acara Perdata Di Indonesia. X. Bandung: Sumur, 1978.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press, 2006.

Samudera, Teguh. Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata. Bandung: Alumni, 1992.

Shidarta, B. Arief. Refleksi Struktur Ilmu Hukum. Jakarta: Mandar Maju, 2006.

———. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian Tentang Fondasi Kefilsafatan Dan Sifat Kilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1999.

Sitompul, Josua. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa, 2012.

Sofyan, Andi Muhammad, and Abd. Asis. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. IV. Jakarta: Kencana, 2017.

Subekti. Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 2003.

Subekti, R. Hukum Pembuktian. XII. Jakarta: Pradnya Paramita, 1999.

Sumiasumantri, Jujun S. Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2000.

Sutantio, Retnowulan, and Iksandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek. IX. Bandung: Mandar Maju, 2002.

Suyatno, Anton. Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet: Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Ke Pengadilan. Jakarta: Kencana, 2016.

Swantoro, Herri. Harmonisasi Keadilan Dan Kepastian Dalam Peninjauan Kembali. Depok: Prenada Media Group, 2017.

Syafi’i, Inu Kencana. Filsafat Kehidupan (Prakata). Jakarta: Bumi Aksara, 2005.

Syamsudin, M. Mahir Meneliti Permasalahan Hukum. 1st ed. Jakarta: Kencana, 2021.

Titus, Harold H., Marilyn S. Smith, and Richard T. Nolan. Living Issue In Philosophy: Persoalan-Persoalan Filsafat. Translated by H.M. Rasjidi. Jakarta: Bulan Bintang, 2007.

Wahid, Abdul, and Muhammad Labib. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). II. Bandung: Refika Aditama, 2010.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Paradigma, Metode Dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam, HuMa, 2002.

Witanto, D.Y. Hukum Acara Perdata Tentang Ketidakhadiran Para Pihak Dalam Proses Berperkara (Gugur Dan Verstek). Bandung: Mandar Maju, 2013.

Jurnal

Barus, Zulfadli. “Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis.” Jurnal Dinamika Hukum 13, no. 2 (2013).

Fakhriah, Efa Laela. “Kedudukan Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Makalah Disampaikan Pada Seminar Terbatas Kerjasama Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Dengan Perguruan Tinggi Dengan Thema: “Validitas Alat Bukti Transaksi Elektronik Perbankan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan Setelah Berlakunya UU No. 11 Tahu. 2009.

Harefa, Beniharmoni. “Kebenaran Hukum Perspektif Filsafat Hukum.” Jurnal Komunikasi Hukum 2, no. 1 (2016).

Junaidy, Abdul Basith. “Memahami Maslahat Menggunakan Pendekatan Filsafat Utilitarianisme Menurut Muhammad Abû Zahrah.” Jurnal Islamica 8, no. 2 (2014).

Kaharuddin. “Sosiologi Hukum: Sebuah Kajian Dalam Memahami Hukum.” Jurnal Sosiologi Reflektif 7, no. 1 (2012).

Mawardi, Imam. “Kebenaran Dalam Perspektif Filsafat Ilmu (Pendekatan Teoritik).” mawardiumm, 2008.


Article metrics

Abstract views : 114 | views : 102

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Hukum Egalitaire


Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Gorontalo