Tinjaun Victymologi Tindak Pidana Penipuan Dalam Bentuk Investasi (Studi Kasus POLDA Gorontalo)

 Marsanda Moha, Warsito Kasim, Rahmat Datau, Muhammad Amin Dali

Abstract


MARSANDA MOHA, NIM G01421018, TINJAUAN VICTYMOLOGI TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM BENTUK INVESTASI (Studi Kasus Di Polda Gorontalo), Skripsi Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Gorontalo. Pembimbing 1 : Warsito Kasim, S.H.,M.H dan Pembimbing 2 : Dr. Rahmat Datau, S.H.,M.Si

Penelitian ini membahas fenomena penipuan investasi di Kota Gorontalo yang semakin marak, fokus pada aspek viktimologi. Meningkatnya kasus investasi bodong, terutama terkait Forex, yang merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan terhadap investasi yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi korban dalam melakukan investasi, serta bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penipuan investasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-empiris dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang menyebabkan korban terjerumus dalam investasi bodong adalah kurangnya literasi keuangan, bujuk rayu dari pelaku, serta tekanan sosial dan ekonomi. Modus yang digunakan oleh pelaku meliputi iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, testimoni palsu, serta penggunaan identitas yang meyakinkan. Dampak dari penipuan ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga psikologis dan sosial, seperti kehilangan kepercayaan diri, kecemasan, serta gangguan hubungan sosial.

Dalam aspek hukum, perlindungan bagi korban telah diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selain perlindungan hukum dalam KUHP (Pasal 378 dan 372), edukasi masyarakat tentang investasi yang aman dan penguatan regulasi diperlukan untuk mencegah kasus penipuan dan penggelapan, mengingat hambatan penyidikan akibat kurangnya pemahaman korban dan bukti transaksi..


Full Text:

PDF

References


Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006).

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004).

Award, Elis M, dalam Ok. ‘Saidin, “Aspek Hukum Haki”, (Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2004), hal. 19.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Bandung: Rajawali Pers, 2008).

H. John Kenedi, Perlindungan Saksi dan Korban : Studi Perlindungan Hukum Korban Kejahatandalam Sistem Peradilan di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2020, h. 17

Huda, M. “Analisis Penipuan Investasi: Kasus Investasi Bodong di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, (2021) hal. 45-60.

Michael Johnson, "Viktimologi Penipuan Investasi: Analisis Terhadap Korban," Jurnal Kriminologi dan Sosial 10, no. 1 (2022): hal.3

Moeljatno, KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Bumi Aksara, (Jakarta,2007).

Moeljatno, Asas-Asas Humum Pidana, PT. Rineka Cipta, (Jakarta,2002) hal.70

M. Nanda Setiawa, “Mengkritisi Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (3) dilihat dari Sosio-Politik Hukum Pidana Indonesia”, Datin Law Jurnal Volume. 2 Nomor. 1, Februari - Juli (2021), Hal. 11


Article metrics

Abstract views : 147 | views : 132

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Marsanda Moha, Warsito Kasim, Rahmat Datau, Muhammad Amin Dali

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.