Analisis Yuridis Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Sebagai Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Online Di Tinjau Dari UU Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Polda Gorontalo)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
https://id.wikipedia.org/wiki/Kepolisian_Daerah_Gorontalo
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20212 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 3 huruf a.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1).
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 52 ayat (1).
AKP Yuneike Bakri, S.H., menjelaskan bahwa factor ekonomi membuat anak lebih rentan
menjadi korban eksploitasi demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Lihat: “Bentuk eksploitasi anak yang terjadi di Kota Gorontalo”, Deposisi Widyakarya, vol. 2(3), September:2024, hlm. 128
Dulohupa.id, “Polda Gorontalo Ungkap Prostitusi Anak, Korban Dijual Rp.300 Ribu”. 22 Juni 2023.
Bicaraa.com, “6 Mucikari Prostitusi Online Ditangkap Polda Gorontalo, Libatkan Gadis Remaja Sebagai Korban”. 3 Desember 2024.
Restianti, S. (2021). Peran Penyidik dalam Mengungkap Prostitusi Berbasis Daring. Jurnal Indonesia, 8(1), 75-88.
Kurniawan, B. (2020). Strategi Cyber Patrol dalam Penanggulangan Prostitusi Online. Junal Hukum Siber Indonesia, 5(1), 45-56.
Suwandi, A. (2019). Operasi Penyergapan dalam Kasus Prostitusi Online: Studi Kasus di Polda Metro Jaya. Jurnal Penegakan Hukum, 4(2), 120-132
Barus, R. M., & Lubis, M. A. (2024). Teori Pembalasan dalam penindakan anak sebagai pelaku tindak pidana. Jurnal Darma Agung, 32(1), 136–145.
Dzaky Muhammad Baihaqi, & Rabathy, Q. (2023). Penggunaan Aplikasi Michat Sebagai Sarana Prostitusi Online Di Kota Bandung. Komversal, 5(2), 203–215. https://doi.org/10.38204/komversal.v5i2.1444
Faturohman, F. (2022). Prostitusi Online Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Res Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 285-292. https://doi.org/10.46306/rj.v2i2.39
Fauzy, M. T. A. (2023). Dampak Media Elektronik Terhadap Kehiudapan Anak dan Remaja. Jurnal Media Akademik, 1(1), 348-359.
Hartini, S. (2020). Peranan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak. Yustisi, 4(2), 60–67. http://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/view/1078
Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Prasetya, A. M. D., & Rizky, A. (2022). Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176–188. https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.4
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Article metrics
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Zuariya Hasan Usman, Warsito Kasim, Rahmat Datau, Muhammad Amin Dali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

