Analisis Yuridis Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Sebagai Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Online Di Tinjau Dari UU Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Polda Gorontalo)

 Zuariya Hasan Usman, Warsito Kasim, Rahmat Datau, Muhammad Amin Dali

Abstract


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan dampak yang signifikan dalam kehidupan sosial bermasyarakat, termasuk dalam aspek kejahatan. Salah satu bentuk kejahatan yang mengalami perubahan pola akibat teknologi adalah prostitusi. Jika sebelummnya prostitusi dilakukan secara konvensional, kini telah bermetamoforsis menjadi prostitusi online dengan memnfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga situs tertentu sebagai sarana promosi dan transaksi seksual secara terselubung. Fenomena yang lebih mengkhawatirkan adalah keterlibatan anak sebagai pelaku dalam tindak pidana prostitusi online. Anak-anak yang sejatinya merupakan kelompok rentan dan harus mendapatkan perlindungan justru terseret dalam jaringan kejahatan seksual yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentfikasi kelemahan dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi online oleh anak yang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak secara khusus mengatur tahapan penanganan tindak pidana anak dari mulai penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Metode penelitian menggunakan analisa yuridis dengan pendekatan pendekatan normatif empiris yang  menggunakan data sekunder dengan bahan primer. Hasil Penelitian menunjukan proses penegakan hukum terhadap anak pelaku prostitusi online harus mengutamakan keadilan restoratif, bukan penghukuman. Penanganannya berfokus pada perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi melalui upaya diversi di setiap tahap, kecuali untuk kejahatan berat. Jika diversi gagal, anak diproses dengan sanksi bersyarat. Penyidikan juga dibatasi waktunya agar tetap menjaga hak dan masa depan anak.

Full Text:

PDF

References


https://id.wikipedia.org/wiki/Kepolisian_Daerah_Gorontalo

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20212 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 3 huruf a.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1).

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 52 ayat (1).

AKP Yuneike Bakri, S.H., menjelaskan bahwa factor ekonomi membuat anak lebih rentan

menjadi korban eksploitasi demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Lihat: “Bentuk eksploitasi anak yang terjadi di Kota Gorontalo”, Deposisi Widyakarya, vol. 2(3), September:2024, hlm. 128

Dulohupa.id, “Polda Gorontalo Ungkap Prostitusi Anak, Korban Dijual Rp.300 Ribu”. 22 Juni 2023.

Bicaraa.com, “6 Mucikari Prostitusi Online Ditangkap Polda Gorontalo, Libatkan Gadis Remaja Sebagai Korban”. 3 Desember 2024.

Restianti, S. (2021). Peran Penyidik dalam Mengungkap Prostitusi Berbasis Daring. Jurnal Indonesia, 8(1), 75-88.

Kurniawan, B. (2020). Strategi Cyber Patrol dalam Penanggulangan Prostitusi Online. Junal Hukum Siber Indonesia, 5(1), 45-56.

Suwandi, A. (2019). Operasi Penyergapan dalam Kasus Prostitusi Online: Studi Kasus di Polda Metro Jaya. Jurnal Penegakan Hukum, 4(2), 120-132

Barus, R. M., & Lubis, M. A. (2024). Teori Pembalasan dalam penindakan anak sebagai pelaku tindak pidana. Jurnal Darma Agung, 32(1), 136–145.

Dzaky Muhammad Baihaqi, & Rabathy, Q. (2023). Penggunaan Aplikasi Michat Sebagai Sarana Prostitusi Online Di Kota Bandung. Komversal, 5(2), 203–215. https://doi.org/10.38204/komversal.v5i2.1444

Faturohman, F. (2022). Prostitusi Online Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Res Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 285-292. https://doi.org/10.46306/rj.v2i2.39

Fauzy, M. T. A. (2023). Dampak Media Elektronik Terhadap Kehiudapan Anak dan Remaja. Jurnal Media Akademik, 1(1), 348-359.

Hartini, S. (2020). Peranan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak. Yustisi, 4(2), 60–67. http://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/view/1078

Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Prasetya, A. M. D., & Rizky, A. (2022). Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176–188. https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.4

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.


Article metrics

Abstract views : 434 | views : 194

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Zuariya Hasan Usman, Warsito Kasim, Rahmat Datau, Muhammad Amin Dali

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.