Tinjauan Viktimologi Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan Orang (Studi Kasus Polda Gorontalo)

 Dwi Fadha Yasin, Rahmat Datau, Sitti Magfirah Makmur, Muhammad Amin Dali

Abstract


Penelitian ini membahas fenomena perdagangan orang yang merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang berdampak besar terhadap korban, terutama anak-anak yang termasuk dalam kelompok rentan, fokus pada aspek viktimologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan anak menjadi korban perdagangan orang, dan untuk mengetahui apa saja upaya yang telah dilakukan khususnya polda gorontalo dalam melindungi anak-anak dari praktik perdagangan orang, serta bagaimana proses perlindungan dan rehabilitasi bagi anak yang telah menjadi korban perdagangan orang, dengan mengambil studi kasus di wilayah hukum Polda Gorontalo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dikumentasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak menjadi korban perdagangan orang karena berbagai faktor seperti kemiskinan, lingkungan sosial, rendahnya tingkat pendidikan, bujuk rayu atau tipu daya serta faktor ketidaktahuan anak terhadap bentuk-bentuk eksploitasi. Dalam kasus-kasus yang ditangani oleh Polda Gorontalo, anak-anak mengalami eksploitasi seksual dan psikologis yang mendalam. Dari sudut pandang viktimologi, mereka mengalami proses viktimisasi yang kompleks dan memerlukan perlindungan khusus. Penanganan oleh aparat kepolisian telah melibatkan kerja sama lintas sektor untuk memberikan rehabilitasi bio-psiko-sosial, namun dalam praktiknya masih ditemukan kendala seperti keterbatasan fasilitas dan stigma sosial terhadap korban.

Studi ini menekankan pentingnya pendekatan berbasis korban (victim-centered approach) dalam penanganan TPPO, serta perlunya penguatan sistem perlindungan anak secara menyeluruh untuk mencegah terjadinya viktimisasi ulang.


Full Text:

PDF

References


Amalia Yunia Rahmawati. (2020). Tinjauan Tentang Viktimologi. July, 1–23.

Anwar, N. (2018). Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Kota Yogyakarta. 18, 17–88.

Aruan, J. E. S. (2024). Perlindungan Data Pribadi Ditinjau Dari Teori Perlindungan Hukum Dan Teori Perlindungan Hak Atas Privasi. Jurnal Globalisasi Hukum, 1(1), 1–22. https://doi.org/10.25105/jgh.v1i1.19499

Bisma, S. (1986). Telaah Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Wanita. 16(4), 90.

Burhanuddin, H. R. R. dan. (2023). Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Perspektif Hukum Islam. Media of Law and Sharia, 4(3), 215.

Cimbala, J. M., Morey, P. R., Woods, J. E., & Widiyatmini. (1992). Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup.Pdf. In Badan Penerbit Universitas Diponegoro (Vol. 2, Issue 3, pp. 547–563).

Hukum, J., & Vol, K. A. (2023). Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah Vol. 4, No. 3, September 2023 852. 4(3), 852–871.

Polda Gorontalo, dokumentasi penindakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 2022, hlm. 21.

Yusran M, strategi represif kepolisian dalam menanggulangi perdagangan anak di Gorontalo. Jurnal penegakan hukum dan kriminalitas, vol. 6, no. 2, 2023, hlm. 45-59.

Mabes polri, Evaluasi Nasional Penanganan TPPO, 2021, hlm. 38.

Dinas sosial provinsi Gorontalo, laporan penanganan korban perdagangan orang. 2022, hlm. 26.

Peraturan kepolisian negara republik Indonesia nomor 14 tahun (2018) tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tangkat kepolisian daerah, pasal 2 dan pasal 3

Undang-undang republik Indonesia nomor 2 tahun (2002) tentang kepolisian negara republik Indonesia, pasal 13 dan 14

Lembaga perlindungan anak Indonesia, laporan tahunan perlindungan anak Indonesia, 2022, hlm. 45

Wahyuni Siti, jurnal sosial humaniora, vol. 10. No. 2, 2021, hlm. 115-130.

UNICEF Indonesia, Child Trafficking In Indonesia: A Situational Analysis, 2020, hlm. 29

Badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) provinsi Gorontalo, laporan situasi perdagangan orang di Gorontalo, 2021, hlm. 37.

Nurhalisa Andi, jurnal kriminologi Indonesia, vol. 8, no. 1, 2022, hlm. 52-65

Dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi Gorontalo, laporan tahunan Pendidikan. 2022, hlm. 18.

Maulidina R. Jurnal Pendidikan dan sosial, vol. 6, no. 2, 2021, hlm. 88-97

IOM, Child Trafficking and Education in Eastern Indonesia, 2020, hlm. 31.

Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), modus operandi perdagangan orang di Indonesia, 2021, hlm. 22

Polda Gorontalo, laporan tahunan pencegahan perdagangan orang, 2022, hlm. 14


Article metrics

Abstract views : 305 | views : 305

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Dwi Fadha Yasin, Rahmat Datau, Sitti Magfirah Makmur, Muhammad Amin Dali

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.