Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pra Peradilan Nomor:16/Pid.Pra/2024/PN.Gto Di Pengadilan Negeri Gorontalo
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum dalam Putusan Pra Peradilan Nomor: 16/Pid.Pra/2024/PN.Gto di Pengadilan Negeri Gorontalo, khususnya terkait tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tersangka. Permasalahan yang diangkat mencakup keabsahan proses penyidikan tanpa SPDP serta faktor-faktor yang memengaruhi pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penyidik tidak menyampaikan SPDP kepada tersangka sebagaimana diwajibkan oleh KUHAP dan ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi, hakim praperadilan tetap menolak permohonan pemohon. Hal ini menimbulkan persoalan yuridis terkait perlindungan hak-hak tersangka dalam proses hukum pidana. Faktor yang memengaruhi pertimbangan hakim antara lain persepsi terhadap efektivitas penyidikan, penafsiran terhadap norma hukum, serta kurangnya pemahaman terhadap implikasi putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum, terutama dalam konteks SPDP sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional tersangka, serta pentingnya peran pra peradilan sebagai mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Full Text:
PDFReferences
Indonesia, R. (2019). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8 Tahun 1981. In Kuhap.
Irawan, A. (2017). Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Dalam Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Pendidikan IPS, 7(1), 29–36.
Johan Nasution, B. (2014). Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. Yustisia Jurnal Hukum, 3(2). https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11106
Kader, A. S. (2014). 146074-ID-pemeriksaan-tersangka-oleh-penyidik-berd. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion , 2(2).
Katili, V. (2020). Lex et Societatis , Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013. 1(1), 163. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/viewFile/1320/1071
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2019). Peraturan Kepolisian Negara RI No. 14 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. 151(2), 10–17.
Mattalitti, L. N., & Lalolorang, G. A. (2022). Kajian Yuridis Penetapan Sprindik Berulangkali Oleh Kejaksaan Setelah Gugatan Praperadilan Diterima. Lex Crimen, 5(6), 97–105.
Moch Adhitya Rifka Wibowo, & Sunarto Sunarto. (2024). Analisa Yuridis Peran Pra Peradilan Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(1), 306–320. https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.125
Pakpahan, R. D., Manullang, H., & Nababan, R. (2019). Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Kepada Yang Membuka Lahan Dengan Cara Membakar (Studi Putusan Nomor 623/Pid.B/2019/PN.BTA). PATIK: Jurnal Hukum, 07(2), 123–136. https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/patik
Paputungan, E., Inaku, R., Paputungan, F., & Pendidikan, T. (2023). the Laws of Growth and Development. Journal of Education and Culture (JEaC), 3(2), 2986–1012.
Qur’aniyah, M., & Ravizki, E. N. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Aparat Penegak Hukum (Jaksa) Pelaku Tindak Pidana Sodomi. Jurnal Darma Agung, 32(4), 130–134.
Rahmatullah, I. (2022). Legal Positivisme Hukum. 6(1), 1–12.
Republik Indonesia. (2005). Undang-undang RI nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan internasional kovenan hak sipil dan politik. 14.
Rizka, A., Arwis, D. F., Hasanah, D. G., Kharisma, F., Wahyuni, T., Hukum, M., Pamulang, U., & Selatan, T. (2023). PEMAKNAAN ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM INDONESIA ( Suatu Kajian Teoritis ). Jurnal IKAMAKUM, 3(1), 18–25.
Rusman Sumadi. (2021). Praperadilan Sebagai Sarana Kontrol Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) Tersangka. Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 149–162. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.597
Sudikno Mertokusumo. (1997). Sistem Peradilan dl Indonesia. Hukum Ius Quia Iustum, 9 Vol. 6, 1–8. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6927/6114
Sulistono, E. (2019). Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Perkara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 96. https://doi.org/10.32503/mizan.v8i2.672
Supriyanta. (2017). Prinsip Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Menurut Undang-Undang No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. UNISRI Surakarta, 3(6), 1–18.
Wahyudi, H. S., & Sukmasari, M. P. (2018). Teknologi Dan Kehidupan Masyarakat. Jurnal Analisa Sosiologi, 3(1). https://doi.org/10.20961/jas.v3i1.17444
Syaiful Bachri, Loc.Cit
Article metrics
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Abel Zuma, Suslianto Suslianto, Muhamad Amin Dali, Sitti Magfirah Makmur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

