PERLINDUNGAN HAK PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA BERDASARKAN UPAH MINIMUM PROVINSI: ANALISIS YURIDIS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 168/PUU-XXI/2023

 Muhamad Taufik Salim, Rahmat Datau, Mohamad Amin Dali

Abstract


Penelitian ini menganalisis perlindungan yuridis atas hak upah pekerja dalam perjanjian kerja berdasarkan kebijakan Upah Minimum Provinsi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Nomor 51 Tahun 2023, dan Nomor 49 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan berkontrak dalam hubungan kerja dibatasi oleh norma pengupahan yang bersifat memaksa. Kesepakatan upah yang lebih rendah daripada ketentuan perundang-undangan batal demi hukum dan pengupahan wajib mengikuti standar normatif. UMP berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih lama harus memperoleh upah berdasarkan struktur dan skala upah yang proporsional. Putusan Mahkamah Konstitusi memperkuat makna penghidupan layak, partisipasi dewan pengupahan daerah, upah minimum sektoral, dan prinsip proporsionalitas. Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 menjadi pengaturan khusus untuk tahun 2025, sedangkan PP Nomor 49 Tahun 2025 merekonstruksi formula penetapan upah minimum untuk periode berikutnya. Perlindungan efektif memerlukan kejelasan klausul kontrak, transparansi struktur upah, pengawasan aktif, akses penyelesaian perselisihan, dan penerapan sanksi secara konsisten.

Keywords


perlindungan pekerja; perjanjian kerja; upah minimum provinsi; kebijakan pengupahan; Mahkamah Konstitusi

Full Text:

PDF

References


Badrulzaman, M. D. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti.

Djumadi. (2004). Hukum Perburuhan: Perjanjian Kerja. RajaGrafindo Persada.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Harahap, M. Y. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni.

Husni, L. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Manulang, S. H. (1987). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Rineka Cipta.

Prinst, D. (1994). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Buku Pegangan Pekerja untuk Mempertahankan Hak-Haknya. Citra Aditya Bakti.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia. (2021a). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Republik Indonesia. (2021b). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Republik Indonesia. (2023a). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Republik Indonesia. (2023b). Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Soepomo, I. (1999). Pengantar Hukum Perburuhan. Djambatan.

Sofwan, S. S. M. (1981). Hukum Perdata: Hukum Benda. Liberty.


Article metrics

Abstract views : 49 | views : 90

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 JISH: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.