PEMETAAN ZONA NILAI TANAH (ZNT) DI KELURAHAN TITI KUNING KECAMATAN MEDAN JOHOR KOTA MEDAN (Mapping of Land Value Zones in Sub District Titi Kuning Medan Johor Districts Medan City)

Ernawati Sibarani, Darwin Parlaungan Lubis, M Taufik Rahmadi

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Zona nilai tanah berdasarkan transaksi jual beli di Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor. (2) Mengetahui klasifikasi zona nilai tanah berdasarkan NJOP di Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor. (3) Mengetahui zona nilai tanah berdasarkan NIR di Kelurahan Titi Kuning. Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh tanah yang ada di wilayah Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor. Penentuan sampel dilakukan dengan menggunakan simple random sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara teknik observasi dan kuesioner. Penelitian ini menggunaan teknik overlay peta untuk mengolah data. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa: (1) Berdasarkan hasil yang telah diolah, nilai jual objek pajak Kelurahan Titi Kuning dibagi menjadi 3 zona. Zona terendah dengan rentang harga Rp 537.000,00 – Rp 1.537.000,00. Zona sedang dengan rentang harga Rp 1.537.000,00 – Rp 2.640.000,00. Zona tertinggi dengan rentang harga Rp 2.640.000,00 – Rp 4.605.000,00., (2) Harga NPW yang sudah dipetakan menjadi 3 zona, yaitu Zona terendah dengan rentang harga Rp 2.000.000,00 – Rp 5.000.000,00. Zona sedang dengan rentang harga Rp 5.000.000,00 – Rp 8.000.000,00. Zona tertinggi dengan rentang harga Rp 8.000.000,00 – Rp 15.000.000,00., (3) Zona Nilai Tanah yang dihasilkan pada akhir penelitian ini dipetakan menjadi 3 zona, yaitu Zona terendah dengan rentang harga Rp 1.395.000,00 – Rp 3.860.000,00. Zona sedang dengan rentang harga Rp 3.860.00000 – Rp 7.386.000,00. Zona tertinggi dengan rentang harga Rp 7.386.000,00 – Rp 11.492.000,00. Perubahan selisih harga pasar dengan harga NJOP terendah adalah sebesar Rp1.395.000,00 atau sekitar 30,29%, sedangkan untuk kenaikan harga tertinggi adalah sebesar Rp 11.492.000,00 atau sekitar 841,92%.

 

Kata kunci: Pemetaan, Zona Nilai Tanah, NJOP, Medan Johor


References


Amalia, Novita, dkk. 2015. “ Pemetaan Zona Nilai Tanah Untuk Menentukan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Menggunakan Sistem Informasi Geografis Di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Jurnal UNDIP. ISSN : 2337-845X.

Bintarto, R dan Surastopo Hadisumarno, 1982. Metode Analisa Geografi. Jakarta.

Penerbit: LP3ES.

BPN RI. 2007. Petunjuk Teknis Direktorat Survei dan Potensi Daerah, Deputi Survei, Pengukuran dan Pemetaan.

BPS Kecamatan Medan Johor 2018.

Daftar NJOP Kelurahan Titi Kuning Tahun 2019. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.

Ernawati, Ririn. 2005. Studi Keandalan Luas persil Dalam Pendaftaran Tanah Sistematik di Perkotaan dan Pedesaan. Tugas Akhir. Fakultas Teknik, Universitas Brawijaya, Malang.

Hasan, Iqbal., 2002. Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya.

Jakarta: Penerbit Ghalia.

Hidayati, Iswari Nur. 2013. Analisis Harga Lahan Berdasarkan Citra Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi. Jurnal Pendidikan Geografi. Vol.13. No.1 April 2013.Hal 1-92.

Hidayati, W., Harjanto, B. 2003. Konsep Dasar Penilaian Properti, BPFE, Yogyakarta.

Jayadinata, Johara T., 1999. Tata Guna Lahan Dalam Perencanaan Pedesaan Perkotaan dan Wilayah. Bandung: Penerbit ITB Bandung.

Pemerintah Indonesia. 1985. UU No. 12 Tahun 1985 Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum Pajak Bumi dan Bangunan.

Peraturan Menteri Keuangan. 2018. Nomor: 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Wali Kota Medan. 2011. Nomor 70 Tahun 2011 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Medan.

Peraturan Wali Kota Medan. 2017. Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Purnamasari, G.D. 2011. Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Kecamatan Yogyakarta. Tugas Akhir. Program Studi Teknik Geodesi, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Standard Penilaian Indonesia. 2007. Penilaian Property, Kemenkeu.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-55/PJ.6/1999 tanggal 31 Agustus 1999 tentang Petunjuk Teknis Analisis Penentuan Nilai Indikasi Rata-rata, Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.

Surat Edaran ED Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 68 Tahun 2013.Tentang Pengukuran Nilai Pasar Wajar.

Surat Keputusan Direktur Jenderla Pajak Nomor: KEP.115/PJ/2002. Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Pajak Nomor: KEP.533/PJ/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak.

Surat Keputusan KEP.MEN.KEU No: 523/KMK.04/1998. Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan


DOI: http://dx.doi.org/10.31314/jsig.v4i1.725

Article metrics

Abstract views : 776 | views : 759

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL SAINS INFORMASI GEOGRAFIS



Lisensi Creative Commons
This work is distributed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License .
ISSN (online): 2614-1671

 

Indexed by : (click on the image)

 


Publisher:

Program Studi Geografi, Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Jl. Prof. Mansoer Pateda, Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Indonesia
Email: [email protected]

Web Analytics JSIG StatCounter