Sosialisasi Pendidikan Pranikah Pencegahan Perkawinan Anak Ditinjau Dari Perspektif Agama, Psikologi dan Kesehatan

 Salahuddin Liputo

Abstract


Perkawinan usia anak merupakan gejala sosial masyarakat yang dipengaruhi oleh kebudayaan yang mereka anut, yaitu tindakan yang dihasilkan oleh olah pikir masyarakat setempat yang sifatnya bisa saja masih mengakar kuat pada kepercayaan masyarakat tersebut. Banyak dampak yang ditimbulkan akibat pernikahan dini baik secara sosial, psikologi dan kesehatan reproduksi. Kasus pernikahan usia anak ini umumnya sering menyebabkan terganggunya kesehatan psikis atau mental wanita. Salah satu ancamannya adalah wanita muda rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sementara jika ditinjau dari kesehatan reproduksi hal ini berpengaruh pada kualitas janin yang dihasilkan, dan juga mempengaruhi tingkat kesehatan ibu, karena majunya suatu negara dapat diimplikasikan dengan angka kematian ibu. Fenomena pernikahan usia anak masih banyak terjadi di masyarakat. Di era yang semakin maju ini tidak sedikit remaja yang ingin menikah di usia yang masih dini, seperti halnya di Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo. Menurut informasi dari kepala desa, banyak remaja dibawah 18 tahun yang menikah dikarenakan pergaulan bebas dan juga atas kemauan orangtua. Tujuan sosialisasi ini adalah peserta mengetahui dampak dari perkawinan usia anak. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dilakukan pada tanggal 30 September 2021 di Aula Kantor Desa Patoameme. Peserta yang ikut dalam kegiatan ini adalah siswa-siswi SMP kelas VIII dan IX serta yang bersedia hadir saat dilakukan sosialisasi sebanyak 50 orang. Kegiatan sosialisasi ini melibatkan peran aktif mahasiswa KKD angkatan XVIII dan aparat desa Patoameme.

Keywords


Pernikahan Usia Dini

Full Text:

PDF

References


Aji, A.M (2012): Urgensi maslahat mursalah dalam dialektika pemikiran hukum Islam. Bogor (Pustaka Pena Ilahi, 2012). Hal. 196

Basyir, Dkk (2010): Hukum perkawinan Islam. (Yogyakarta, UII Press, 2010). Hal 1

Bomantama, R. (2018). Tribun. Angka Pernikahan Usia Anak Indonesia Tertinggi Ketujuh di Dunia dan Dua se-ASEAN. Retrieved from https://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/14/angka-pernikahan-usia-anak-indonesia-tertinggi-ketujuh-di-dunia-dan-nomor-dua-se-asean

Buentjen, C & Walton, K. 2019. “In Indonesia, A New Tool is Being Used To Fight Child Marriage”, https://blogs.adb.org/blog/indonesia-new-tool-being-used-fight-child-marriage

Desmita (2008): Psikologi Perkembangan. (Bandung: Remaja Rosdakarya)

Early marriage, https://www.k4health.org/toolkits/youthpolicy/early-marriage-0

Diakses pada 17 September 2021.

TeenPregnan https://www.webmd.com/ baby/teen-pregnancy-medical-risks-and-realities#1 Diakses pada 17 September 202

UNICEF Indonesia, BPS, PUSKAPA UI, & Kementerian PPN/Bappenas. 2020a. Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda.UNICEF Indonesia https://www.unicef.org/indonesia/media/5031/file/Laporan%20Pencegahan%20Perkawinan%20Anak, diakses 18 Oktober 2021


DOI: http://dx.doi.org/10.31314/mohuyula.1.1.1-6.2022

Article metrics

Abstract views : 601 | views : 244

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Salahuddin Liputo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Published Journal : Universitas Muhammadiyah Gorontalo. Addres Office : Jl. Prof. Mansoer Pateda, Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. 96181