URGENSI PENGATURAN SISTEM KEUANGAN BERBASIS CRYPTO DI INDONESIA SEBAGAI TINDAKAN PREVENTIF DALAM TINDAK PIDANA MONEY LAUNDRY
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Barda Nawawi Arief, (2013). Perbandingan Hukum Pidana. Pt.Raja Grafindo Per-sada, Jakarta.
Bismar Nasution, (2005). Rejim Anti-Money Laundering di Indonesia, Books Ter-race & Library, Bandung.
Dimaz Ankaa Wijaya, Oscar Darmawan, (2017), Blockchain Dari Bitcoin Untuk Dunia, Jasakom, Jakarta.
Frederich S. Mishkin. (2010). Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Keuangan Buku I, alih bahasa Lana Soelistianingsih dan Beta Yulianita (Jakarta: Salemba Empat)
Hanafi Amrani, (2010), Hukum Pidana Pencucian Uang, Yogyakarta: UII Press,
Adi Parwoto. (2019).Analisis Yuridis Penggunaan Mata Uang Virtual (Bitcoin) Se-bagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering).JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume VI.
Dewanti, Dkk, (2021). Uang Virtual (Cryptocurrency) Sebagai Sarana Tindak Pi-dana Pencucian Uang dalam Perdagangan Saham. Jurnal Kontruksi Hukum, Vol.2, No.1.
Erika. M.A. (2018). Akuntansi Forensik: Potensi Bitcoin Sebagai Episentrum Ba-ru Dalam Tindak Pencucian Uang. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Uni-versitas Jember.
Lisanawati, (2022). Urgensi Pengaturan Hukum Central Bank Digital Currency Da-lam Dimensi Anti Pencucian Uang. VeJ Volume 8.Nomor 1.
Undang-Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
Undang – Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyeleng-garaan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka
pengumuman Bappebti No. 331/BAPPEBTI.4/PENG/04/2020
https://www.irs.gov/irb/2014-16 diakses, tanggal 21 Januari 2023
Article metrics
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Egalitaire
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Gorontalo



