ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAMBATAN HAKIM DALAM MENEGAKAN HUKUM DAN PEMULIHKAN ATAS KERUGIAN KORBAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DI INDONESIA
Abstract
Keywords
References
Buku
Hamzah, A. (2010). Hukum acara pidana Indonesia
Jurdi, F. (2019). Logika Hukum: Edisi Pertama. Prenada Media.
Marzuki, M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.
Waluyo, B. (2022). Vitikmologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika.
Jurnal dan Karya Ilmiah
Adhari, A. (2017). Kebijakan Formulasi Kualifikasi Yuridis terhadap Delik dalam Undang-Undang yang Lahir dalam Kurun Waktu 2014-2015. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, 1(1), 20-29.
Fadilah, N., & Wahid, E. (2023). Sanksi pidana tindak pidana penggelapan da-lam hubungan kerja. Reformasi hukum trisakti, 5(1), 200-210.
Pakaya, S., & Hadi, I. (2023). Hak Warga Negara Untuk Dilindungi sebagai hak asasi manusia dalam konstitusi. At-Tanwir Law Review, 3(1), 110-123.
Sabrina, N. (2016). Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Cakrawala Hukum, 7(2), 229-237.
Satriawan, M. F. A., & Mureno, M. G. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penggelapan berdasarkan pasal 374 KUHP. Jurnal kritis studi hukum, 9(6).
Nababan, Jhon Kennertony (2023) Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Semarang).
Article metrics
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Hukum Egalitaire
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Gorontalo



