EKSISTENSI KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN KDRT PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF

 Salahudin Pakaya, Suslianto Suslianto

Abstract


This study examines the role of village heads in resolving domestic violence cases through restorative justice in Poduwoma Village, East Suwawa, Bone Bolango. Using a normative-empirical socio-legal method, the study combines statutory analysis with interviews and case documentation. The findings show that the village head acted as a restorative mediator in cases of household neglect, facilitating dialogue, apology, and written agreements. However, the practice still requires formal guidelines to ensure vic-tim protection and legal certainty.

Keywords


Village Head; proof; Restorative Mediator; Domestic Violence; Women and Children Protection

Full Text:

Untitled

References


A. Buku

Hardani, S., dan Bakhtiar, N., 2010, Perempuan dalam Lingkaran KDRT, Pusat Studi Wanita Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Riau.

Rahardjo, Satjipto, 2009, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Raharjo, M. M., 2021, Kepemimpinan Kepala Desa, Bumi Aksara, Jakarta.

B. Artikel Jurnal

Asa, A. I., Munir, M., dan Ningsih, R. S. M., “Nonet and Selznick’s Responsive Law Concept in a Historical Philosophy Perspective”, Crepido, Vol. 3, No. 2, 2021.

Dewi, I. D. A. D. P., dan Hartini, N., “Dinamika Forgiveness pada Istri yang Mengala-mi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)”, Insan: Jurnal Psikologi dan Kesehatan Mental, Vol. 2, No. 1, 2017.

Gemilang, M. F., “Restorative Justice sebagai Hukum Progresif oleh Penyidik Polri”, Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 13, No. 3, 2019.

Hambali, A. R., “Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana”, Kalabbirang Law Journal, Vol. 2, No. 1, 2020.

Islam, M. J., Suzuki, M., Mazumder, N., dan Ibrahim, N., “Challenges of Implement-ing Restorative Justice for Intimate Partner Violence: An Islamic Per-spective”, Journal of Religion & Spirituality in Social Work: Social Thought, Vol. 37, No. 3, 2018.

Ismail, I. N., dan Razak, M. R. R., “Peranan Kepemimpinan Kepala Desa terhadap Penyelesaian Konflik Sengketa Tanah di Desa Cemba Kecamatan En-rekang”, PRAJA: Jurnal Ilmiah Pemerintahan, Vol. 8, No. 1, 2020.

Salsabila, S., dan Wahyudi, S. T., “Peran Kejaksaan dalam Penyelesaian Perkara Tin-dak Pidana Korupsi Menggunakan Pendekatan Restorative Justice”, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 51, No. 1, 2022.

Satria, H., “Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana”, Jurnal Media Hukum, Vol. 25, No. 1, 2018.

Setyaningrum, A., dan Arifin, R., “Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan ter-hadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak dan Perempuan”, Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, Vol. 3, No. 1, 2019.

Thaariq, Y. A., dan Saputra, M. F., “Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Bitahan Baru Kabupaten Tapin Melalui Mediasi oleh Kepala Desa”, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol. 4, No. 1, 2023.

Waluyo, B., “Relevansi Doktrin Restorative Justice dalam Sistem Pemidanaan di Indo-nesia”, Hasanuddin Law Review, Vol. 1, No. 2, 2015.

C. Hasil Penelitian/Tugas Akhir

Fatikasari, P., 2021, Penerapan Keadilan Restoratif sebagai Alternatif Penyelesaian pada Tindak Pidana Pencurian, Universitas Hasanuddin, Makassar.

Setiyani, D., 2021, Mediasi Penal dalam Perkara Pidana sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara: Studi Kasus Tindak Pidana Pencurian Ringan di Polrestabes Kota Makassar, Universitas Hasanuddin, Makassar.

D. Makalah/Pidato

Nugroho, R. M., dan Isdiyanto, I. Y., “Pelatihan Mediasi (Alternatif Penyelesaian Sengketa) untuk Kepala Desa dan BPD Se-Kecamatan Imogiri, Kabupat-en Bantul”, Makalah, SNIEMA UAD, 2018.

E. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Ru-mah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pe-nanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Article metrics

Abstract views : 9 | views : 3

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Hukum Egalitaire


Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Gorontalo