Penegakan Kode Etik Profesi Polri Di Kepolisian Daerah Gorontalo
Abstract
Penelitian Skiripsi ini bertujuan untuk mengkaji proses penegakan kode etik profesi Polri di Kepolisian Daerah Gorontalo serta mengidentifikasi problematika yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Kode etik profesi Polri merupakan seperangkat norma yang mengatur perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya agar tetap profesional, bermoral, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan. Namun, data yang diperoleh menunjukkan masih terdapat sejumlah pelanggaran terhadap kode etik yang belum sepenuhnya ditindak secara maksimal. Dalam kurun waktu 2024–2025, terdapat 23 kasus pelanggaran, yang didominasi oleh kasus asusila dan disersi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai kendala dalam penegakan kode etik, seperti lemahnya pengawasan internal, kurangnya pemahaman anggota terhadap kode etik, serta belum optimalnya peran komisi etik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme penegakan kode etik dan peningkatan kesadaran etika profesi di kalangan anggota Polri agar integritas institusi kepolisian dapat terjaga.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Albertus, I., ‘Pertimbangan Penyidik Di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Pemberian Assessment Terhadap Tersangka Tindak Pidana Narkotika’, 2018, pp. 16–36
Anita Sinaga, Niru, ‘Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik’, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10.2 (2020), pp. 1–34, doi:10.35968/jh.v10i2.460
Arief, Barda nawawi, ‘Teori Etika Praktisi’, Pharmacognosy Magazine, 75.17 (2019), pp. 399–405
Arief, Syamsiar, ‘Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Bagi Anggota Kepolisian Yang Melakukan Tindak Pidana’, El-Iqthisadi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 1.2 (2020), p. 45, doi:10.24252/el-iqthisadi.v1i2.11670
(Universitas Islam Kalimantan), Muhammad Arif, ‘Tugas Dan Fungsi Kepolisian Dalam Perannya Sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian’, Al-Adl : Jurnal Hukum, 13.1 (2021), p. 91, doi:10.31602/al-adl.v13i1.4165
Dapit, Keling, ‘DAN PENGAMANAN ( Studi Pada Seksi Profesi Dan Pengamanan Polres Pasaman Barat )’, Unes Law Review, 4.3 (2022), pp. 349–66
Pemerintahan Yang, Baik Dan, and Bersih Saharuddin, ‘Strategi Penegakan Hukum Disiplin Anggota Polri Sebagai Perwujudan Untuk Mencapai’, 1.2 (2017), pp. 75–91.
Kirana, ‘PENANGANAN TERHADAP POLISI YANG MELANGGAR KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN (Studi Di Polisi Resort Malang)’.
Daeng and Dewi, ‘Penegakan Kode Etik Polisi Terhadap Pengaruh Citra Institusi Kepolisian’.
Jurnal Ilmiah and Wahana Pendidikan, ‘Penegakan Kode Etik Bagi Polri Disiplin Kerja’, 11 (2025), pp. 110–17.
Afreiza Octaguna A and others, ‘Penegakan Kode Etik Kepolisian’, 2023, pp. 1–17, doi:10.11111/nusantara.xxxxxxx.
Yang, Dan, and Saharuddin, ‘Strategi Penegakan Hukum Disiplin Anggota Polri Sebagai Perwujudan Untuk Mencapai’.
Noval and Hoesein, ‘Jurnal Retentum Problematika Penegakan Hukum Oleh Propam Terhadap Pelanggaran’.
Presisi Tinjauan and others, ‘Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik ( Juispol ) Vol 3 No 2 Desember 2023 IMPLEMENTASI NILAI-NILAI TRIBRATA DALAM MEWUJUDKAN POLRI YANG POLRI YANG PROFESIONAL DAN BERKUALITAS DI KEPOLISIAN RESORT Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik ( Juispol ) Vol 3 No 2 D’, 3.2 (2023), pp. 1–14.
Article metrics
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 kelvin dumalangi, Warsito Kasim, Salahudin Pakaya, Irwansyah Reza Mohamad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

